Komdigi Inovasi Terbaru: Frekuensi 1,4 GHz untuk Akses Wireless!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia akan mengalokasikan pita frekuensi 1,4 GHz untuk Broadband Wireless Access (BWA), sebuah langkah strategis untuk meningkatkan akses internet cepat secara nirkabel di seluruh negeri. Langkah ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan dalam layanan internet, terutama di wilayah yang masih memiliki penetrasi internet yang rendah atau belum terlayani sama sekali.

Komdigi saat ini menunggu masukan dari publik untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan alokasi frekuensi tersebut. BWA merupakan teknologi yang memungkinkan akses internet berkecepatan tinggi secara nirkabel, termasuk teknologi Wi-Fi, WiMAX, serta layanan berbasis 4G dan 5G. Merek seperti Hinet dan Bolt merupakan contoh penyedia layanan WiMAX di masa lalu, yang kini telah ditutup akibat dominasi perkembangan teknologi 4G dan 5G.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Komdigi, tantangan besar dalam meningkatkan layanan Fixed Broadband (FBB) di Indonesia mencakup tingkat penetrasi yang hanya mencapai 21,31% dari sekitar 69 juta rumah tangga. Sementara itu, biaya rata-rata bulanan untuk internet dengan kecepatan mencapai 100 Mbps dinilai masih cukup mahal. Masalah ini diperparah dengan tingginya biaya pemasangan jaringan Fiber Optic (FO), terutama di daerah rural dan sub-urban, serta regulasi yang belum sepenuhnya mendukung.

Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah sedang menyiapkan serangkaian kebijakan untuk mendorong penyediaan layanan internet yang lebih accessible dan terjangkau. Rencana kebijakan ini akan terfokus pada masyarakat kelas menengah ke bawah dengan daya beli terbatas, dengan tujuan menyediakan internet di rumah yang cepat dan murah.

Sebagai langkah konkret, Komdigi merencanakan pengalokasian spektrum frekuensi radio sebesar 80 MHz di pita frekuensi 1,4 GHz. Pita frekuensi ini akan digunakan untuk mendukung layanan internet di rumah, yang juga berfungsi untuk sektor pendidikan dan kesehatan. “Diharapkan terobosan kebijakan ini dapat mendorong hadirnya internet di rumah dengan kecepatan akses sampai dengan 100 Mbps dengan harga layanan yang terjangkau,” ungkap Komdigi.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz juga tengah disusun. Beberapa poin penting dalam regulasi ini mencakup:

1. Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz pada rentang 1432-1512 MHz dengan moda TDD untuk jaringan tetap lokal berbasis packet-switched.
2. Hak penggunaan pita frekuensi ini akan diberikan dalam bentuk IPFR (Izin Penggunaan Frekuensi Radio) berdasarkan wilayah layanan regional.
3. Kebebasan kepada pengguna untuk memilih teknologi sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (IMT).
4. Kewajiban pemegang IPFR untuk menggunakan perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis dan menjaga kestabilan jaringan.
5. Wajib adanya koordinasi untuk mitigasi potensi gangguan frekuensi.

Sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi, Komdigi mengadakan konsultasi publik hingga tanggal 2 Februari 2024. Hal ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan mengenai rancangan kebijakan ini. Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan penyediaan layanan internet di Indonesia dapat semakin efektif dan menjangkau lebih banyak pengguna, sehingga mengurangi kesenjangan akses informasi di seluruh daerah.

Exit mobile version