Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program penting yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar. Menjelang 2025, pemahaman mengenai kriteria penerima dan besaran nominal bantuan ini menjadi krusial agar bantuan dapat tepat sasaran. Pengetahuan tentang kriteria ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui apakah mereka memenuhi syarat untuk menerima bantuan, sementara informasi tentang nominal membantu penerima mengelola dana yang diperoleh.
Kriteria penerima bansos PKH 2025 dibagi menjadi tiga komponen utama: kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
-
Komponen Kesehatan:
a. Ibu hamil yang maksimal telah mengalami dua kali kehamilan.
b. Anak usia dini dalam rentang umur 0-6 tahun yang belum bersekolah, maksimal dua anak dalam satu keluarga. -
Komponen Pendidikan:
Anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, maksimal tiga anak dalam satu keluarga. Kategori pendidikan yang terdaftar meliputi:
a. Siswa SD/MI sederajat.
b. Siswa SMP/MTs sederajat.
c. Siswa SMA/MA sederajat. - Komponen Kesejahteraan:
a. Lanjut usia, yaitu individu yang berusia 60 tahun ke atas, dapat terdaftar baik dalam keluarga atau seorang diri dalam satu KK, maksimal empat orang dalam satu keluarga.
b. Penyandang disabilitas yang juga terdaftar dalam keluarga atau seorang diri dalam satu KK, juga maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Dari segi nominal, bansos PKH 2025 menawarkan bantuan setiap bulan berdasarkan kategori penerima. Rincian nominal bantuan yang diterima adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per 3 bulan.
- Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per 3 bulan.
- Anak SD: Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per 3 bulan.
- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per 3 bulan.
- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per 3 bulan.
- Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per 3 bulan.
- Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per bulan.
Pencairan bantuan ini akan dilakukan dalam empat tahapan sepanjang tahun 2025. Mengacu pada pencairan tahun sebelumnya, estimasi jadwal pencairannya adalah sebagai berikut:
- Tahap Pertama: Januari-Maret 2025
- Tahap Kedua: April-Juni 2025
- Tahap Ketiga: Juli-September 2025
- Tahap Keempat: Oktober-Desember 2025
P penerima bansos dianjurkan untuk mengecek secara berkala melalui situs cekbansos.kemensos.go.id untuk memantau status pencairan dana bantuan. Pencairan akan dilakukan setiap bulan tetapi tidak pada tanggal yang sama.
Bagi yang ingin melakukan pengecekan status penerimaan bansos PKH 2025, prosesnya cukup mudah. Penerima hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses website resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
- Isikan informasi wilayah tempat tinggal, dari provinsi hingga desa sesuai alamat KTP.
- Masukkan nama penerima sesuai KTP.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Hasilnya akan menampilkan nama dan status sebagai penerima Bansos PKH.
Pencairan dana bisa dilakukan melalui kantor pos terdekat, bank penyalur, atau bahkan secara langsung ke rumah penerima secara door to door, terutama bagi masyarakat yang tergolong memiliki akses terbatas. Program ini diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan sosial di seluruh Indonesia.