Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru untuk Batasi Akses Sosial Anak

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di dunia digital. Komitmen ini muncul seiring dengan meningkatnya kekhawatiran terkait kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual yang semakin mengancam keselamatan anak-anak.

Dalam upaya ini, Menkomdigi telah membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar regulasi perlindungan anak diselesaikan dalam waktu singkat, yaitu satu hingga dua bulan. “Kami akan memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan fokus memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan menindak tegas konten berbahaya,” jelas Meutya dalam pernyataannya di Jakarta.

Regulasi yang akan disusun mencakup pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak-anak. Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi paparan anak terhadap konten yang berpotensi merusak perkembangan mental dan fisik mereka. Dalam penyusunan regulasi ini, Menkomdigi berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait, di antaranya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan.

Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, serta LSM yang fokus pada isu anak. Selain memperketat pengawasan terhadap platform digital, regulasi ini juga akan meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua. Tujuannya adalah untuk membuat keluarga lebih sadar akan risiko yang ada di dunia maya dan membekali mereka dengan keterampilan yang diperlukan untuk menjelajahi internet dengan aman.

Berikut beberapa fokus utama dari Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital:

1. Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
2. Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya.
3. Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa Indonesia menempati posisi keempat di dunia untuk kasus pornografi anak, dengan jumlah mencapai 5.566.015 kasus dalam empat tahun terakhir. Ini adalah angka yang mengkhawatirkan dan menciptakan urgensi untuk segera mengambil tindakan.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (2021) menyebutkan bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet untuk media sosial, sehingga risiko mereka terpapar dengan konten yang tidak pantas semakin meningkat. Dalam konteks ini, Meutya Hafid menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan digital yang aman, mengatakan, “Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman.”

Upaya pembentukan regulasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi bahaya di dunia digital. Dengan langkah-langkah yang akan diambil, diharapkan anak-anak Indonesia dapat beraktivitas di dunia maya dengan lebih aman dan bertanggung jawab, sambil tetap memperoleh manfaat dari kemajuan teknologi.

Exit mobile version