Puan Ingatkan Pentingnya Partisipasi di Tengah Isu Izin Tambang

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya partisipasi bermakna dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), terutama di tengah rencana untuk mengizinkan perguruan tinggi memperoleh izin usaha pertambangan (IUP). Dalam pernyataannya di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Jumat (24/1), Puan menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU tersebut telah dilakukan melalui mekanisme rapat pimpinan di DPR, dan diharapkan akan melibatkan berbagai masukan dari masyarakat, khususnya akademisi.

Puan mengungkapkan bahwa revisi UU Minerba ini akan melibatkan narasumber dari kampus, sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan partisipasi yang berarti. “Nanti akan dilakukan participation meaningful. Kita minta supaya teman-teman yang ada di Baleg membuka, apa namanya, mendapatkan masukan dari luar,” ujarnya. Melalui langkah ini, Puan berharap agar pelibatan berbagai pihak dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan menyesuaikan dengan kepentingan publik.

Rencana untuk memberikan IUP kepada perguruan tinggi mencerminkan upaya pemerintah dan DPR untuk mempercepat hilirisasi sumber daya mineral, sebuah program yang dicanangkan oleh pemerintah saat ini. Puan menegaskan bahwa penerimaan masukan dari perguruan tinggi adalah bagian dari komitmen DPR untuk menjadikan proses legislasi lebih inklusif dan transparan. “Kita membuka diri untuk menerima masukan dari kampus dan kampus kita undang untuk datang ke sini dan narasumber-narasumber juga kita minta untuk memberi masukannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa rencana revisi ini bukanlah keputusan mendadak. Sebelumnya, telah dilakukan pembicaraan dengan pihak pemerintah mengenai rencana tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama dan dapat berkontribusi secara konstruktif dalam proses perubahan regulasi.

Salah satu poin penting dalam revisi UU Minerba ini adalah pengaturan yang memungkinkan IUP diberikan tidak hanya kepada organisasi masyarakat keagamaan, tetapi juga kepada perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, hal ini bertujuan untuk mempercepat hilirisasi dan mencapai swasembada energi. “Tidak ada kata lain, harus dipercepat karena harus ada pencapaian. Tujuan yang lebih cepat untuk swasembada energi adalah hilirisasi,” ujar Bob Hasan.

Dalam konteks ini, partisipasi bermakna menjadi krusial untuk mendengarkan berbagai pandangan dari akademisi serta masyarakat sebelum keputusan diambil. Pembicaraan yang melibatkan sumber daya manusia dari perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan perspektif baru dan inovatif yang dapat memperkuat implementasi kebijakan.

Dengan situasi ini, masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif terkait kebijakan IUP untuk kampus, agar nantinya keputusan yang diambil dapat lebih mengakomodasi kepentingan umum dan berkontribusi positif terhadap sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia. Harapannya adalah agar langkah-langkah yang diambil dalam revisi UU Minerba dapat membawa dampak yang signifikan bagi pengelolaan sumber daya alam dan kemajuan perekonomian.

Exit mobile version