Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah langkah penting bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. SKTM menjadi bukti resmi yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga dan memungkinkan penerima KIP Kuliah memperoleh bantuan biaya pendidikan. Proses pembuatan SKTM yang benar akan mempermudah pendaftaran dan memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi masyarakat.
Sebelum mengurus SKTM, calon pemohon perlu memenuhi beberapa syarat dokumen yang diperlukan. Berdasarkan informasi dari laman resmi SIPPN Menpan RI, syarat utama dalam pembuatan SKTM antara lain:
– Surat Pengantar RT/RW
– Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
– Fotocopy E-KTP
Perlu diingat, syarat-syarat tersebut bisa bervariasi di setiap daerah, namun umumnya mengikuti ketentuan di atas.
Setelah dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah melakukan pengurusan SKTM di kantor pelayanan setempat. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Pemohon datang membawa dokumen ke kantor pelayanan SKTM.
2. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas yang diajukan.
3. Identitas pemohon juga akan dicek oleh petugas.
4. Jika berkas dinyatakan lengkap, SKTM akan diproses oleh petugas.
5. SKTM akan disahkan melalui penandatanganan oleh pihak berwenang.
6. Setelah selesai, SKTM akan diserahkan kepada pemohon.
Untuk mendaftar KIP Kuliah, calon mahasiswa juga perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi. Walaupun pungutan pendaftaran KIP Kuliah 2025 belum dibuka, calon pendaftar sebaiknya mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan sejak sekarang. Adapun syarat untuk mendaftar KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
– Siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya.
– Lulus seleksi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan program studi terakreditasi.
– Mempunyai potensi akademik yang baik dan berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah.
– Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk KIP SMA/SMK yang terdata.
– Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial lainnya.
– Memenuhi kriteria pendapatan orang tua/wali yang telah ditentukan, serta memiliki bukti SKTM.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, calon mahasiswa dapat memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan KIP Kuliah dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Proses ini bukan hanya penting untuk individu, tetapi juga berkontribusi pada upaya pemerataan pendidikan di Indonesia.