Selamat! 71.424 Lolos PPPK Kemenag 2024, Cek Syarat Untuk Tidak Didiskualifikasi!

Sebanyak 71.424 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN di Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan lolos seleksi tahun anggaran 2024. Dari total 71.817 peserta yang mengikuti seleksi, angka kelulusan ini mencerminkan tingkat keberhasilan yang sangat tinggi, yaitu 99,45%. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, yang menekankan bahwa keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Peserta yang dinyatakan lolos memiliki kewajiban untuk melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan secara elektronik melalui akun mereka masing-masing di situs resmi Kementerian Agama. Batas waktu pengisian dan pengunggahan dokumen adalah dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2025. M Ali Ramdhani mengingatkan bahwa peserta yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen ini akan dianggap tidak memenuhi syarat dan dapat disangka mengundurkan diri.

Berikut ini adalah dokumen yang perlu dilengkapi oleh peserta yang lolos:

1. Pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah.
2. Ijazah asli atau surat keputusan penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
3. Transkrip nilai asli atau surat keputusan konversi nilai bagi lulusan luar negeri.
4. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan informasi tertentu yang ditulis tangan.
5. Surat Pernyataan yang ditandatangani serta dibubuhi meterai.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang terakreditasi.
8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkotika, yang juga harus ditandatangani oleh petugas medis yang berwenang.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan lebih lanjut bahwa peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus harus mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai. Hal ini diperlukan agar dapat dilakukan pengisian jabatan yang ditinggalkan oleh peserta tersebut. Wawan juga menekankan bahwa peserta yang mengundurkan diri setelah menerima Nomor Induk PPPK akan dikenai sanksi, yaitu larangan untuk melamar pada penerimaan ASN dalam dua tahun anggaran berturut-turut.

Penting untuk dicatat bahwa semua proses seleksi ini sepenuhnya gratis, dan peserta diingatkan untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan biaya tertentu, karena hal itu merupakan tindakan penipuan. Penegasan ini menunjukkan komitmen Kemenag dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses penerimaan tenaga kerja.

Exit mobile version