Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendukung keluarga kurang mampu di Indonesia. Dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan sosial, bansos PKH diharapkan mampu memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan. Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, penting bagi masyarakat untuk memahami kriteria penerima bansos PKH.
Kriteria penerima bantuan PKH berdasarkan data dari Kementerian Sosial RI mencakup berbagai faktor yang relevan dengan status ekonomi dan sosial masyarakat. Tiga komponen utama kriteria penerima bansos PKH adalah sebagai berikut:
-
Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan.
- Anak Usia Dini: Anak berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, dengan maksimal dua anak per keluarga.
-
Komponen Pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD/MI Sederajat),
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs Sederajat),
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/MA Sederajat).
- Anak berusia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, maksimal tiga anak per keluarga.
- Komponen Kesejahteraan
- Lanjut Usia: Individu berusia 60 tahun ke atas, baik yang tinggal dalam keluarga maupun sendiri, maksimal empat orang per keluarga.
- Penyandang Disabilitas: Individu dengan disabilitas yang juga berada dalam satu KK, dengan maksimal empat orang per keluarga.
Melalui pengelompokan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan efektif dalam mengatasi permasalahan kemiskinan di Indonesia. Selain itu, besar bantuan yang disalurkan pun bervariasi sesuai dengan kategori penerima, sebagai berikut:
- Ibu Hamil dan Anak Usia Dini: Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000 setiap tiga bulan).
- Anak Sekolah Dasar: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000 setiap tiga bulan).
- Anak Sekolah Menengah Pertama: Rp 1.500.000/tahun (Rp 375.000 setiap tiga bulan).
- Anak Sekolah Menengah Atas: Rp 2.000.000/tahun (Rp 500.000 setiap tiga bulan).
- Disabilitas Berat dan Lanjut Usia 60+: Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000 setiap tiga bulan).
Bantuan PKH akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan pencairan dimulai pada bulan Januari untuk tahap pertama. Pencairan dilanjutkan pada bulan April, Juli, dan Oktober untuk setiap tahap berikutnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos PKH, pemerintah menyediakan akses untuk mengeceknya melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Input data seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Isi nama sesuai KTP.
- Ketikkan kode yang tertera di kotak.
- Klik “CARI DATA” untuk melihat hasil pencarian.
Dengan adanya program bansos PKH, diharapkan masyarakat yang memerlukan bantuan dapat mengaksesnya dengan mudah. Selain itu, pemahaman akan kriteria penerima juga membantu masyarakat dalam proses pendaftaran dan pengajuan bantuan. Melalui langkah ini, upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial diharapkan dapat terwujud secara efektif.