Proses balik nama sertifikat rumah merupakan langkah krusial dalam kepemilikan properti. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan keabsahan kepemilikan atas aset yang bersangkutan, terutama saat terjadi transaksi jual beli, warisan, atau hibah. Memahami cara serta syarat balik nama sertifikat rumah sangat diperlukan agar semua pihak yang terlibat dapat menjalani proses ini dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk menjalani proses balik nama, terdapat beberapa persyaratan dan dokumen yang wajib disiapkan. Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Surat kuasa (jika dikuasakan).
2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa sesuai dengan yang terdaftar, dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum untuk pihak yang mewakili badan hukum.
4. Sertifikat asli dari tanah yang ingin dibalik nama.
5. Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
6. Fotokopi KTP pihak penjual dan pembeli atau kuasanya.
7. Izin pemindahan hak jika dalam sertifikat terdapat ketentuan terkait izin untuk pemindahan hak.
8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun berjalan, dicocokkan dengan aslinya.
9. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.
Setelah menyiapkan dokumen, langkah selanjutnya adalah menghitung biaya balik nama sertifikat rumah. Biaya ini bervariasi tergantung pada nilai tanah yang akan dipindahkan haknya. Umumnya, biaya balik nama ini adalah sekitar 2% dari nilai transaksi. Untuk menghitung biaya, berikut adalah rumus yang dapat digunakan:
Biaya = (Nilai tanah per meter persegi) x (Luas tanah dalam meter persegi) / 1.000.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki tanah seluas 100 m² dengan harga tanah Rp 1 juta per m², maka biaya balik nama untuk sertifikat tersebut adalah Rp 100.000.
Namun, perlu dicatat bahwa biaya di atas cuma sebatas untuk balik nama sertifikat saja. Masih ada biaya lain yang harus diperhatikan dalam proses ini, antara lain:
– Biaya penerbitan AJB, yang umumnya berkisar antara 0,5%-1% dari total nilai transaksi.
– Biaya BPHTB, biasanya sebesar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
– Biaya pengecekan sertifikat tanah, yang bisa dikenakan biaya sekitar Rp 50 ribu per sertifikat.
Selanjutnya, lamanya proses balik nama sertifikat rumah berkisar antara 14 hari hingga 3 bulan setelah semua persyaratan dan dokumen terpenuhi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pencoretan nama pemegang hak lama dan menggantinya dengan nama pemegang hak baru di dalam buku serta sertifikat tanah. Proses ini menunggu persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat.
Dengan memahami tata cara dan syarat satu ini, diharapkan pemilik properti dapat menjalani proses balik nama sertifikat rumah secara efektif dan terhindar dari berbagai masalah hukum di kemudian hari. Proses yang terencana dan sesuai prosedur akan memperkuat kepemilikan atas properti yang dimiliki.