Masyarakat Indonesia kini dapat mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) tahun 2025 secara mandiri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses pendaftaran ini dirancang agar lebih mudah dan efisien, serta mengurangi kerumitan dan antrean yang sering terjadi pada proses manual. Dengan kemajuan teknologi, pendaftaran bansos kini telah beralih ke sistem online, sehingga calon penerima dapat melakukannya dari rumah.
Pendaftaran bantuan sosial ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi pemenuhan kebutuhan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu. Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat, memahami langkah-langkah pendaftaran ini menjadi sangat penting.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar bansos secara online melalui ponsel:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos: Calon penerima bansos harus mengunduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.
-
Registrasi akun: Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih opsi untuk membuat akun atau user ID. Masukkan data identitas pribadi seperti NIK, e-KTP, dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan proses pendaftaran.
-
Verifikasi akun: Setelah menyelesaikan registrasi, akun akan melalui proses aktivasi dan verifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
-
Login ke aplikasi: Jika akun sudah terverifikasi, pengguna dapat login ke aplikasi dengan menggunakan user ID yang telah dibuat.
-
Mengajukan usulan: Selanjutnya, pengguna harus memilih menu “Tambah Usulan” dan memilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
-
Lengkapi data: Isi semua informasi yang diperlukan oleh sistem dengan lengkap dan akurat.
- Proses verifikasi data: Setelah pengisian, data yang telah dimasukkan akan dicocokkan dengan data yang tersedia di Dinas Pencatatan Sipil. Jika data sesuai, proses untuk mendapatkan bantuan sosial yang diminta akan dilanjutkan.
Sementara pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa meskipun telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak semua orang akan otomatis menerima bantuan dari pemerintah. Proses verifikasi dan validasi masih diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Bagi mereka yang lebih memilih pendaftaran secara langsung atau offline, opsi pendaftaran juga tersedia. Masyarakat dapat datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat dan melakukan pendaftaran dengan membawa KTP dan KK. Setelah itu, dilakukan musyawarah di tingkat desa untuk menentukan siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos, yang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi oleh Dinas Sosial.
Dengan langkah-langkah yang jelas dan mudah, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat mendapatkan akses terhadap bantuan sosial yang mereka butuhkan. Melalui pendaftaran berbasis teknologi, pemerintah bertujuan untuk menjangkau dan membantu keluarga-keluarga kurang mampu dengan lebih efektif dan efisien, serta memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.