Kemenaker Bahas THR Driver Ojol: Status Kemitraan Tarik Perhatian

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang melakukan kajian ulang mengenai aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Diskusi mengenai status kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab menjadi sorotan utama dalam kajian ini. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyampaikan bahwa hal ini merupakan pekerjaan rumah besar bagi Kemenaker.

“Kami sedang melakukan kajian. Ini PR besar bagi kami di Kemenaker. Kemarin kami berdiskusi dengan beberapa lembaga kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kominfo,” kata Wamenaker di Jakarta pada Jumat (31/1).

Salah satu isu sentral dalam kajian ini adalah pandangan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang menyatakan bahwa pengemudi ojol seharusnya dikategorikan sebagai pekerja, bukan sekadar mitra. Menyusul pernyataan tersebut, Kemenaker telah mengajak perusahaan aplikasi untuk berkomunikasi lebih baik terkait dengan hak-hak pengemudi ojol. Meskipun beberapa tuntutan dari pengemudi ojol telah dipenuhi oleh aplikator, Kemenaker mengharapkan adanya regulasi yang lebih kuat, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau instrumen hukum lainnya, untuk melindungi hak-hak pengemudi ojol.

Wakil Menteri menegaskan komitmen pemerintah dalam mencari solusi terbaik untuk perlindungan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi para pengemudi ojol. “Kami ingin memastikan bahwa hak-hak kawan driver tetap terlindungi dengan baik,” tegas Gerungan.

Imbauan Kemenaker untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol sudah disampaikan sebelumnya, terutama menjelang Lebaran. “Terkait THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya mengimbau manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitra yaitu para ojol dan kurir online,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, dalam sebuah keterangan resmi.

Indah menekankan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi adalah hubungan kemitraan, sehingga pelaksanaan dan mekanisme pemberian THR bisa dibicarakan dalam ruang lingkup internal masing-masing perusahaan. “Bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan,” kata Indah.

Kemenaker juga telah melakukan kajian mengenai aturan baru untuk taksi online dan ojol sejak tahun 2023. Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam aturan ini antara lain:

– Punya waktu kerja dan istirahat yang jelas
– Pembayaran yang sesuai dengan standar aturan yang berlaku
– Pengaturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan dari pelecehan seksual
– Penyediaan social security untuk pengemudi, yang mencakup:
– Jaminan kesehatan
– Jaminan sosial tenaga kerja

Dengan berbagai langkah yang diambil, diharapkan akan tercipta perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi ojol dan menjamin hak-hak mereka sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menciptakan regulasi yang adil dan berkelanjutan dalam sektor pekerjaan yang baru muncul ini, sebagai respons terhadap dinamika pasar dan kebutuhan perlindungan bagi pekerja di era digital.

Exit mobile version