Program Keluarga Harapan (PKH) kembali hadir di tahun 2025 untuk membantu masyarakat Indonesia yang membutuhkan. Pendaftaran untuk menjadi penerima bansos ini kini lebih mudah, cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Melalui program ini, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
PKH merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, khususnya mereka yang miskin atau rentan. Sejak peluncurannya, program ini telah memberikan bantuan kepada jutaan keluarga di Indonesia, membantu mereka untuk keluar dari garis kemiskinan. Dengan adanya program ini, diharapkan lebih banyak keluarga yang membutuhkan dapat merasakan dampak positif dari bantuan pemerintah.
Untuk mendaftar sebagai penerima PKH tahun 2025, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah syarat utama untuk mendaftar PKH 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP yang valid.
2. Sudah terdaftar di dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
4. Memiliki anggota keluarga yang sesuai, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lansia di atas 70 tahun.
5. Tidak termasuk anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
6. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut, berikut langkah-langkah untuk mendaftar PKH 2025:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
2. Buka aplikasi dan pilih tombol ‘Buat Akun Baru’ untuk registrasi.
3. Isi data diri yang diminta, termasuk nama lengkap, nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, alamat domisili, dan alamat email aktif.
4. Unggah foto e-KTP dan selfie dengan memegang e-KTP.
5. Pastikan semua data terisi dengan benar, lalu klik ‘Buat Akun Baru’.
6. Cek email Anda untuk verifikasi dan aktivasi akun dari Kemensos.
7. Setelah berhasil, masuk kembali ke aplikasi dan klik menu ‘Daftar Usulan’.
8. Pilih ‘Tambahkan Usulan’ dan isi informasi pribadi yang diminta.
9. Pilih jenis bantuan PKH dan tunggu proses verifikasi.
Mengenai besaran bantuan yang akan diterima, dana yang diberikan melalui PKH bervariasi tergantung kategori penerima. Untuk tahun 2025, berikut adalah perkiraan besaran dana PKH:
– Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
– Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
– Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
– Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
– Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
– Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
– Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
Dengan prosedur yang lebih sederhana dan jelas, masyarakat yang memenuhi syarat kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan bantuan PKH tahun 2025. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dianjurkan mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial atau menggunakan aplikasi Cek Bansos. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia.