Bantuan Pendidikan Indonesia (PIP) adalah program pemerintah yang bertujuan mendukung pendidikan bagi anak-anak di Indonesia, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu. Pada tahun 2025, pencairan tahap pertama Bantuan PIP telah dimulai dan menarik perhatian banyak orang tua serta siswa yang ingin mendapatkan informasi tentang nominal dan cara pencairannya.
Bantuan PIP diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Program ini tidak hanya menyasar siswa SD, tetapi juga mencakup siswa SMP, SMA/SMK, hingga madrasah. Bantuan ini diharapkan dapat membantu menutupi berbagai biaya pendidikan yang dihadapi oleh siswa dari keluarga yang kurang mampu.
Untuk tahun 2025, nominal dana Bantuan PIP akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa penerima. Berikut adalah rincian nominal yang ditetapkan:
-
Siswa SD/MI:
- Rp. 450.000 per tahun
- Rp. 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
-
Siswa SMP/MTS:
- Rp. 750.000 per tahun
- Rp. 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
- Siswa SMA/SMK/MA:
- Rp. 1.800.000 per tahun
- Rp. 500.000 – Rp. 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Dana yang diterima oleh siswa dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, alat tulis, biaya ujian, serta biaya transportasi ke sekolah. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi biaya pendidikan anak-anak mereka.
Bagi orang tua atau siswa yang ingin mengecek status pencairan Bantuan PIP, ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Pertama, buka laman resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/. Setelah itu, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa pada bagian ‘Cari Penerima PIP’. Setelah memasukkan kode keamanan, klik tombol “Cari” untuk melihat apakah mereka terdaftar sebagai penerima dan dapat mencairkan dana.
Sebelum mencairkan dana, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima Bantuan PIP. Persyaratan tersebut meliputi:
- Siswa SMP, baik negeri maupun swasta, yang merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah terdaftar dalam sistem ePIP.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah.
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, termasuk anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dengan dimulainya pencairan Bantuan PIP tahap pertama tahun 2025, diharapkan bantuan ini dapat memberikan dukungan nyata terhadap pendidikan di Indonesia. Program ini memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mengakses pendidikan yang layak, sehingga tidak ada lagi hambatan finansial yang menghalangi mereka untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Oleh karena itu, penting bagi penerima untuk memanfaatkan dana PIP ini dengan bijak guna mendukung proses belajar-mengajar mereka.