Definisi PPPK Paruh Waktu: Mekanisme dan Gaji yang Perlu Diketahui

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memperkenalkan kebijakan terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperjelas status pegawai non-ASN.

Definisi PPPK paruh waktu merujuk kepada jenis pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS) atau PPPK penuh waktu. Menurut keputusan Menpan-RB, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan untuk bekerja selama empat jam setiap hari, sementara rekan-rekan mereka yang berstatus penuh waktu bekerja selama delapan jam. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam jam kerja, khususnya bagi lembaga atau instansi yang membutuhkan tenaga kerja dengan jam kerja yang tidak terlalu padat.

Mengacu pada penjelasan Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN, Mohammad Ridwan, tujuan dari penerapan PPPK paruh waktu ini memiliki beberapa poin penting yang mendasarinya, antara lain:

1. Penataan dana ASN sesuai dengan amanat Pasal 6 UU ASN Tahun 2023.
2. Memenuhi kebutuhan tenaga kerja di lingkungan ASN.
3. Memperjelas status pegawai non-ASN.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Khusus untuk profesi, PPPK paruh waktu ini ditujukan bagi beberapa jenis pekerjaan, termasuk:

1. Guru dan tenaga kependidikan.
2. Tenaga kesehatan.
3. Tenaga teknis lainnya, seperti operator dan pengelola layanan operasional.

Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu melibatkan beberapa tahapan. Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) seperti gubernur, bupati, atau walikota harus mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu ke Menpan RB. Selanjutnya, Menpan RB akan menetapkan kebutuhan tersebut. Proses pengangkatan dan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) dilakukan melalui seleksi ASN yang berlangsung pada tahun anggaran 2024.

Sementara itu, meski pembahasan resmi tentang besaran gaji untuk PPPK paruh waktu tahun 2024 belum final, dapat diperkirakan bahwa gaji mereka akan lebih rendah dibanding tenaga honorer penuh waktu. Gaji ini akan dipertimbangkan berdasarkan durasi kerja, tanggung jawab, serta bidang dan wewenang yang diemban oleh pegawai tersebut. Sebagai referensi, sebelumnya gaji tenaga honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, dengan rentang dari Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan.

Kebijakan PPPK paruh waktu yang baru dirilis diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik meskipun dengan penyesuaian gaji yang lebih rendah dibandingkan pegawai tetap. Dengan berfokus pada jam kerja yang lebih fleksibel, kebijakan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam sektor publik secara lebih efisien. Harapannya, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi instansi pemerintah, tetapi juga untuk masyarakat yang memerlukan layanan yang lebih baik dan cepat.

Exit mobile version