Trotoar Elite Jakarta: Mobil ‘VIP’ Ambil Alih Hak Pejalan Kaki

Fenomena menarik tengah menyelimuti trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta. Dalam sebuah video viral yang terekam dan disebarluaskan oleh akun Instagram kabarjakarta24, trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kini disulap menjadi “red carpet” bagi mobil-mobil mewah. Pemandangan ini menggambarkan ironi yang menyentuh sisi hak pejalan kaki yang terabaikan di tengah kemewahan yang tampak.

Dari video tersebut, terlihat area pejalan kaki yang telah dibungkus dengan tenda megah dan dilengkapi meja elegan, lengkap dengan label “VIP Parking”. Pihak petugas tampak santai menjaga kendaraan-kendaraan yang terparkir di sepanjang trotoar, menciptakan kesan bahwa mobil-mobil tersebut lebih berhak atas ruang publik dibandingkan pejalan kaki itu sendiri.

Namun, di balik gemerlap itu, trotoar yang dirancang untuk kenyamanan pejalan kaki kini berfungsi sebagai arena parkir bagi kendaraan elit. Guiding block, yang merupakan garis pemandu bagi penyandang disabilitas, kini terhalang oleh deretan mobil tersohor. Pemandangan ini menggambarkan sebuah paradoks di mana ruang publik yang seharusnya inklusif justru menjadi panggung bagi pengabaian hak-hak pejalan kaki.

Media sosial pun tidak luput dari diskusi hangat mengenai isu ini. Berbagai komentar netizen membanjiri kolom komentar, mengekspresikan kepedihan dan kemarahan mereka. Seorang netizen secara tajam menulis, “Duit setor nya lancar dan banyak, maka anteng,” yang mengisyaratkan adanya keterkaitan antara kekuatan finansial dengan akses ke ruang publik. Sementara netizen lainnya menambahkan, “Lu punya duit lu punya kuasa,” menggambarkan dinamika kekuasaan yang terjadi di ibu kota.

Fenomena ini memberikan gambaran jelas tentang dilema yang dihadapi kota modern: pertarungan antara kebutuhan parkir dan hak pejalan kaki. Dalam konteks ini, perlunya mematuhi aturan yang telah ditetapkan sangatlah penting. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hak pejalan kaki telah diatur dengan jelas dalam Pasal 131 ayat 1 yang menunjukkan bahwa trotoar adalah hak mutlak para pejalan kaki, lengkap dengan fasilitas pendukungnya.

Keberadaan mobil-mobil di trotoar tidak hanya di luar norma tetapi juga melanggar ketentuan hukum. Pasal 43 ayat 1 undang-undang yang sama menekankan bahwa parkir harus dilakukan di luar ruang milik jalan. Dalam konteks ini, pengemudi memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan mengenai berhenti dan parkir, seperti yang diatur dalam Pasal 106 huruf e. Sanksi jelas menanti mereka yang melanggar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 287, yang memberikan hukuman berupa sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.

Dengan demikian, situasi di Jalan Wolter Monginsidi mencerminkan tantangan nyata dalam pengelolaan ruang publik di Jakarta. Ketika kemewahan “VIP” menggeser hak pejalan kaki, masyarakat dihadapkan pada pertanyaan penting: Sejauh mana kita membiarkan ketidakadilan ini terus berlanjut? Kewajiban sebagaimana diatur oleh hukum harus diutamakan demi terciptanya keadilan dan kesetaraan di ruang publik yang seharusnya merupakan milik bersama.

Exit mobile version