Trump Tanda Tangani Perintah Eksekutif untuk Kebijakan Crypto AS

Pada tanggal 23 Januari, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan untuk mengembangkan kebijakan cryptocurrency di negara tersebut. Inisiatif ini merupakan salah satu janji kampanye Trump untuk menjadikan dirinya sebagai “presiden crypto.” Langkah ini diharapkan dapat menyediakan kerangka regulasi federal yang komprehensif untuk cryptocurrency, serta mendirikan apa yang dinamakan “cadangan Bitcoin.”

Langkah ini menciptakan kelompok kerja yang akan fokus pada pengembangan kebijakan aset digital, bekerja sama dengan Kongres untuk menyusun undang-undang yang ramah terhadap cryptocurrency, serta mengoordinasikan upaya antara lembaga regulasi utama, seperti Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC), Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC), dan Departemen Keuangan.

Salah satu tujuan sentral dari inisiatif ini adalah untuk mengevaluasi pembentukan cadangan Bitcoin yang disebut dalam perintah eksekutif sebagai “stok aset digital.” Pengembangan cadangan ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam memperkuat posisi AS di pasar cryptocurrency global.

Perintah eksekutif ini muncul sebagai tanggapan terhadap ketertarikan publik Trump terhadap sektor aset digital selama kampanye presidennya. Ia berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dalam dunia cryptocurrency. Tindak lanjut dari perintah ini melibatkan pembentukan kerangka regulasi federal untuk aset digital, termasuk stablecoin, serta penilaian terhadap pengembangan stok nasional aset digital strategis. Kelompok kerja ini akan dipimpin oleh czar AI dan crypto dari Gedung Putih dan akan termasuk pejabat penting seperti menteri keuangan dan ketua SEC.

Salah satu poin penting dalam perintah ini adalah larangan yang diberikan kepada lembaga federal untuk mempromosikan atau menerapkan mata uang digital bank sentral (CBDCs), yang merupakan kebijakan yang berbeda dari arah kebijakan yang diambil oleh pemerintahan Biden. Melalui langkah ini, Trump berharap dapat mendorong inovasi serta mencegah tindakan penegakan hukum yang agresif yang dianggap telah menghambat perkembangan sektor cryptocurrency di bawah pemerintahan sebelumnya.

Dalam sebuah pernyataan yang menyertai pengumuman tersebut, Gedung Putih mengekspresikan visi Presiden Trump untuk menjadikan Amerika Serikat sebagai pusat teknologi keuangan digital. “Presiden Trump akan membantu menjadikan Amerika Serikat pusat teknologi finansial digital dengan menghentikan tindakan penegakan yang agresif dan kelebihan regulasi yang telah menghambat inovasi crypto di bawah pemerintahan sebelumnya,” ungkap pihak Gedung Putih.

Dengan langkah ini, Trump menunjukkan komitmennya untuk menggali potensi besar yang tersimpan dalam sektor cryptocurrency dan memberikan dorongan bagi industri yang tengah berkembang ini. Para pengamat industri menyambut baik perintah eksekutif ini sebagai langkah positif dalam jelasnya regulasi dan pengembangan ekosistem cryptocurrency yang lebih sehat di AS. Tindakan ini bisa membuka jalan bagi partisipasi yang lebih besar dari investor dan perusahaan dalam pasar cryptocurrency, serta menciptakan berbagai peluang bisnis baru yang dapat membawa manfaat ekonomi bagi negara.

Exit mobile version