Kenya Siap Legalkan Cryptocurrency dalam Perubahan Kebijakan

Kenya bersiap untuk melegalkan cryptocurrency dalam langkah kebijakan yang signifikan. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Perbendaharaan Kenya, John Mbadi, yang menjelaskan bahwa pemerintah kini berencana untuk menyusun undang-undang yang memberikan dasar hukum untuk penggunaan aset kripto. Ini merupakan perubahan besar dari sikap pemerintah yang sebelumnya cenderung waspada dan memberikan peringatan terhadap industri cryptocurrency.

Menurut Mbadi, munculnya dan pertumbuhan Aset Virtual (Virtual Assets atau VAs) serta Penyedia Layanan Aset Virtual (Virtual Asset Service Providers atau VASPs) telah menciptakan peluang dan tantangan baru dalam sistem keuangan lokal maupun internasional. Dalam keterangan yang disampaikan kepada media lokal, Mbadi menekankan perlunya kerangka regulasi yang bisa memanfaatkan potensi keuntungan dari industri ini, sekaligus mengurangi risiko yang berkaitan dengan pencucian uang, pembiayaan terorisme, dan penipuan.

Pernyataan tersebut mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  1. Regulasi yang Diperlukan: Pemerintah Kenya berkomitmen untuk menciptakan kerangka hukum dan regulasi yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh VAs dan VASPs. Hal ini bertujuan untuk mengelola risiko yang ada dan memastikan bahwa kegiatan dalam industri ini berjalan dengan baik.

  2. Draft Kebijakan Aset Virtual: Pada bulan Desember, Kenya meluncurkan draf kebijakan mengenai aset virtual dan penyedia layanan aset virtual. Draf ini bertujuan untuk membangun pasar yang "adil, kompetitif, dan stabil" bagi para pelaku industri cryptocurrency serta mendorong inovasi dan literasi keuangan di kalangan masyarakat.

  3. Perubahan Sikap Terhadap Cryptocurrency: Kenya sebelumnya menjaga sikap hati-hati terhadap cryptocurrency. Pada tahun 2015, Bank Sentral Kenya mengeluarkan pernyataan publik yang memperingatkan tentang penggunaan cryptocurrency, menyatakan bahwa aset tersebut bukanlah alat pembayaran yang sah di negara ini dan tidak ada entitas yang memiliki izin untuk menawarkan layanan pengiriman uang menggunakan cryptocurrency.

  4. Pertumbuhan Penggunaan Cryptocurrency: Seiring berjalannya waktu, penggunaan cryptocurrency di Kenya semakin meningkat. Pada tahun 2022, para pembuat undang-undang mulai mempertimbangkan kemungkinan untuk mengenakan pajak atas cryptocurrency, mengingat semakin banyaknya orang yang terlibat dalam industri ini. Sebuah laporan dari PBB pada saat itu menunjukkan bahwa sekitar 8,5% penduduk Kenya memiliki cryptocurrency.

Mbadi menekankan bahwa langkah ini penting untuk tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar yang berkembang, tetapi juga untuk memastikan bahwa negara dapat mengambil manfaat dari inovasi yang dibawa oleh aset virtual. Menyusul rencana ini, diharapkan akan ada dialog yang lebih luas dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan diimplementasikan benar-benar dapat memberikan manfaat maksimal sambil meminimalkan risiko.

Dengan adanya kebijakan baru ini, Kenya tampak semakin siap untuk memasuki era digital yang didominasi oleh inovasi keuangan. Ini bisa menjadi langkah positif bagi ekonomi Kenya yang bertujuan untuk lebih terintegrasi ke dalam pasar global, sekaligus memberikan perlindungan dan dukungan bagi konsumen serta industri yang berkembang pesat. Masyarakat Indonesia dan dunia luas akan memantau dengan saksama bagaimana langkah Kenya ini akan memengaruhi penggunaan cryptocurrency dan perkembangan pasar aset digital di masa mendatang.

Exit mobile version