Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa perusahaan minyak milik negara ini tidak pernah menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) oplosan kepada masyarakat. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengindikasikan adanya praktik penggelembungan harga atau mark up pada impor minyak mentah.
Kejagung sebelumnya mengungkapkan dugaan penyimpangan yang terjadi di PT Pertamina Patra Niaga terkait pengadaan produk dari kilang, khususnya produk pertamax. Temuan ini menyatakan bahwa produk yang dibeli oleh Pertamina Patra Niaga ternyata adalah pertalite, yang kemudian dicampur dengan pertamax. Menanggapi hal ini, Fadjar menjelaskan bahwa semua BBM yang dijual kepada pelanggan telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. "Artinya, itu pertamax atau RON 92," tegasnya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/2).
Pernyataan Fadjar juga didukung dengan klarifikasi bahwa tidak ada pencampuran antara BBM berkualitas tinggi dengan yang lebih rendah yang disalurkan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Ia menegaskan, "Di Kejaksaan mungkin lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90 (pertalite) dan RON 92, bukan adanya oplosan. Sehingga, mungkin ada narasi yang tersebar dan menjadi misinformasi di situ."
Kejagung juga mengungkap keputusan Pertamina Patra Niaga untuk lebih memilih melakukan impor ketimbang menyerap minyak bumi dalam negeri. Fadjar meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait hal ini. Menurutnya, alasan Pertamina untuk mengimpor minyak mentah adalah karena tidak semua spesifikasi minyak mentah yang tersedia di dalam negeri bisa diolah oleh kilang-kilang Pertamina.
Dalam paparannya, Fadjar juga menjelaskan bahwa tidak semua kilang Pertamina telah diperbarui dan dapat mengolah berbagai jenis minyak mentah. "Kilang-kilang kita ini belum semuanya ter-upgrade. Jadi, istilahnya tidak fleksibel mengolah berbagai macam minyak mentah," ungkapnya.
Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan oleh Fadjar Djoko Santoso:
- Tidak Ada Oplosan: Pertamina memastikan tidak ada penyaluran BBM oplosan ke masyarakat.
- Pernyataan Kejagung: Temuan Kejagung mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan BBM harus dilihat dalam konteks yang lebih luas.
- Kualitas BBM: Semua produk BBM yang dipasarkan telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
- Aspek Hukum: Penting untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait tuduhan terhadap Pertamina.
- Impor Minyak Mentah: Keputusan untuk mengimpor disebabkan oleh keterbatasan kemampuan kilang dalam mengolah berbagai jenis minyak mentah.
Pertamina tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keandalan produk yang dijual kepada masyarakat. Meskipun tantangan dan isu yang dihadapi cukup besar, perusahaan berupaya untuk tetap transparan dan memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat dan berbasis fakta. Dengan langkah ini, Pertamina berharap dapat menjaga kepercayaan masyarakat serta menjelaskan setiap perkembangan yang terjadi seputar isu pengadaan dan distribusi BBM di Tanah Air.