Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Muhammed Ali Berawi, dikabarkan telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar ini disampaikan oleh Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan baru-baru ini. Dalam surat yang diterima Basuki pada tanggal 7 Februari 2025, Ali Berawi meminta untuk kembali ke instansi asalnya, yaitu Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI), di mana ia juga menjabat sebagai guru besar.
Situasi ini muncul di tengah-upaya pengembangan Ibu Kota Nusantara yang menjadi salah satu proyek ambisius pemerintah. Menanggapi pengunduran ini, Basuki menjelaskan bahwa keputusan Ali Berawi untuk mundur tidak ada kaitannya dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Dia menegaskan bahwa pengunduran diri Ali Berawi berakar dari permintaan Universitas Indonesia, yang meminta ia kembali untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait pengunduran diri Ali Berawi:
-
Penugasan di OIKN: Basuki menyatakan bahwa Ali Berawi mulai bertugas di OIKN pada Maret 2022 sebagai bagian dari kolaborasi antara OIKN dan Universitas Indonesia.
-
Surat Penarikan: Pada 10 Februari 2025, Universitas Indonesia mengirim surat resmi meminta pengembalian Ali Berawi untuk melaksanakan tugas akademis di kampus.
-
Tidak Pernah Menyatakan Mundur: Basuki menegaskan bahwa selama pembicaraan antara dia dan Ali, yang bersangkutan tidak pernah menggunakan istilah ‘pengunduran diri’. Ali menekankan kesiapannya untuk tetap aktif di OIKN selama transisi pencarian pengganti.
-
Permintaan Rekomendasi: Basuki bahkan meminta rekomendasi dari Ali mengenai siapa yang bisa menggantikan posisinya, menunjukkan keterbukaan untuk melanjutkan kolaborasi.
- Konteks Organisasi: Basuki menjelaskan bahwa OIKN adalah organisasi baru yang merekrut pegawai dari berbagai latar belakang, termasuk penugasan dari kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Ali Berawi dikenal sebagai sosok yang berpengaruh dalam pengembangan kebijakan di OIKN, dan pelantikannya menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keterlibatan akademisi dalam proyek nasional. Meskipun demikian, kembali ke FTUI berarti Ali akan melanjutkan kembali tugas-tugas akademisnya, yang bagi banyak pihak dianggap penting untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknik.
Kepala OIKN juga menyoroti bahwa bukan hanya Ali Berawi yang mengalami penarikan kembali ke instansi asal, namun juga terdapat direktur lain yang terpaksa kembali karena promosi di kementeriannya. Ini menunjukkan bahwa sistem penugasan ini bersifat fleksibel, di mana pegawai bisa ditarik kembali kapan saja jika diperlukan oleh lembaga asal mereka.
Dalam pernyataan terakhirnya, Basuki berharap dapat menemukan pengganti yang tepat untuk menggantikan Ali Berawi. Dia mengajak pihak-pihak yang potensial untuk mengisi posisi tersebut, sambil tetap mengedepankan keterlibatan Ali dalam proses transisi ini. Pengunduran Ali Berawi adalah langkah besar dalam konteks pengembangan IKN, dan akan ada tantangan tersendiri untuk OIKN setelah kepergiannya, namun Basuki optimis akan hal ini.