Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah berkat hadirnya aplikasi Digital Korlantas POLRI. Dengan layanan daring ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di SAMSAT, Satpas, atau layanan SIM keliling. Semua tahap pengajuan hingga pembayaran dapat dilakukan secara online, dan SIM yang sudah diperpanjang bahkan dapat langsung dikirim ke alamat pemohon.
Langkah-langkah Perpanjangan SIM Online
Berikut ini adalah panduan lengkap cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
Unduh Aplikasi
Mulailah dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.Registrasi Akun
Masukkan nomor ponsel untuk registrasi, lalu verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan via SMS. Setelah itu, buat PIN dan lengkapi data profil Anda, termasuk NIK, nama, dan email.Verifikasi e-KTP
Gunakan fitur liveness detection di aplikasi untuk melakukan verifikasi e-KTP Anda.Unggah Dokumen yang Diperlukan
Siapkan dokumen berikut:- Foto SIM lama.
- Pas foto berlatar biru.
- Tanda tangan digital (scan di atas kertas putih polos).
Tes Kesehatan dan Psikologi
- Tes kesehatan dapat dilakukan melalui situs erikkes.id.
- Tes psikologi tersedia di situs app.eppsi.id.
Ajukan Perpanjangan SIM
Pilih menu SIM di aplikasi, lalu klik opsi “Perpanjangan SIM”. Setelah itu, unggah dokumen yang diminta, pilih SATPAS penerbit, dan tentukan metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman, masukkan alamat lengkap Anda.Selesaikan Pembayaran
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Tes psikologi dikenakan biaya Rp37.500, sedangkan tarif tes kesehatan mengikuti ketentuan klinik yang Anda pilih. Pastikan semua pembayaran dilakukan melalui aplikasi untuk mempermudah proses.Pantau Status Pengajuan
Periksa status pengajuan Anda melalui menu transaksi di aplikasi. Setelah SIM selesai dicetak, Anda akan menerima notifikasi.Pengiriman SIM
SIM baru akan dikirimkan ke alamat Anda dalam waktu 3-7 hari kerja, tergantung antrean.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Sebelum memulai proses perpanjangan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- SIM lama yang masa berlakunya akan habis.
- E-KTP yang masih aktif.
- Hasil tes kesehatan (Rikkes Jasmani) dan tes psikologi.
- Pas foto berlatar biru dan tanda tangan digital.
Pastikan semua dokumen yang diunggah memiliki kualitas gambar yang jelas untuk mempermudah proses verifikasi data.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat, praktis, dan nyaman. Aplikasi Digital Korlantas POLRI memberikan solusi modern untuk memenuhi kebutuhan pengendara dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa repot.