Tips

Cara Mengecek KJP Plus Hanya dengan NIK e-KTP, Anti Ribet!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap kedua tahun 2024. Program ini bertujuan untuk mendukung siswa dari keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. Sebanyak 523.622 siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), telah ditetapkan sebagai penerima manfaat pada tahap ini.

Bantuan KJP Plus tahap kedua mulai dicairkan secara bertahap sejak Desember 2024. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, hingga kebutuhan harian terkait pendidikan. Untuk memastikan status penerimaan bantuan ini, siswa atau orang tua dapat melakukan pengecekan secara online.

Langkah-langkah Cara Mengecek KJP Plus

Proses pengecekan status penerima KJP Plus cukup sederhana dan dapat dilakukan melalui perangkat seperti ponsel atau laptop. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses laman resmi KJP Plus
    Kunjungi situs https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    Ketik NIK e-KTP siswa pada kolom yang tersedia di halaman tersebut.

  3. Pilih tahun dan tahap pencairan
    Pilih opsi tahun “2024” dan tahap pencairan “Tahap II” sesuai periode bantuan yang ingin dicek.

  4. Klik tombol “Cek”
    Setelah semua data diisi, tekan tombol “Cek” dan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil.

Jika nama siswa muncul di dalam data penerima, itu berarti siswa yang bersangkutan berhak mendapatkan KJP Plus sesuai jadwal pencairan yang telah ditentukan.

Besaran Dana Bantuan KJP Plus

Bantuan yang diberikan dalam program KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian dana yang diterima per bulan:

  • SD/MI: Biaya rutin Rp135.000, biaya berkala Rp115.000, tambahan SPP (swasta) Rp130.000.
  • SMP/MTs: Biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000, tambahan SPP (swasta) Rp170.000.
  • SMA/MA: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp185.000, tambahan SPP (swasta) Rp240.000.
  • SMK: Biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp215.000, tambahan SPP (swasta) Rp240.000.
  • PKBM: Biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000.

Dana tersebut dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan pendidikan siswa, seperti membeli seragam, alat tulis, atau kebutuhan khusus lainnya.

Mengapa Perlu Mengecek Status KJP Plus?

Pengecekan status KJP Plus penting untuk memastikan siswa terdaftar sebagai penerima bantuan. Selain itu, proses ini membantu menghindari kesalahan administrasi yang dapat menyebabkan keterlambatan pencairan dana. Dengan mengetahui status penerimaan secara dini, siswa dan orang tua dapat lebih mudah merencanakan penggunaan dana untuk kebutuhan pendidikan.

Program KJP Plus adalah salah satu bentuk komitmen Pemerintah DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi KJP atau menghubungi layanan bantuan yang tersedia.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button