Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk melantik kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih awal. Dalam penjelasannya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Yusril berharap agar proses pelantikan dapat berjalan dengan lancar, terutama untuk pasangan calon yang tidak menghadapi sengketa.
Yusril menjelaskan, saat ini terdapat lebih banyak calon kepala daerah yang tidak bersengketa dibandingkan dengan yang sedang dalam proses pengadilan. “Sebagian kan sudah tidak ada sengketa. Sebagian sengketanya baru dimulai di MK dan yang sengketa itu kan sekitar 300-an. Jadi lebih banyak daripada yang tidak sengketanya,” papar Yusril.
Dari data yang diperoleh, Yusril mengungkapkan bahwa lebih sedikit gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke MK. Calon-calon yang tidak bersengketa juga telah dinyatakan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki landasan yang kuat untuk mempercepat pelantikan kepala daerah yang tidak dalam sengketa.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan mundur ke Maret 2025, dari rencana sebelumnya pada Februari 2025. Penundaan ini diambil untuk memastikan bahwa semua proses dan tahapan pemilihan umum, termasuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang ditangani oleh MK, selesai terlebih dahulu. “MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan,” ujar Dede.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan bahwa pelantikan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih direncanakan pada 10 Februari 2025. Namun, pelantikan serentak masih bergantung pada penyelesaian semua sengketa yang ada di MK.
Dalam hal ini, Yusril menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka memfasilitasi pelantikan serta memastikan pemerintahan berjalan dengan efektif setelah proses Pilkada selesai. Keputusan ini akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, mengingat sejumlah faktor yang masih perlu dituntaskan sebelum pelantikan dapat dilakukan.