Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) mengajukan usulan untuk perubahan regulasi demi menertibkan praktik RT/RW Net ilegal yang marak terjadi di Indonesia. Sekretaris Umum APJII, Zulfadly Syam, menekankan bahwa perubahan ini sangat diperlukan untuk menjaga ekosistem industri internet yang sehat dan untuk mencegah pengendalian yang semakin sulit di lapangan.
RT/RW Net ilegal adalah praktik menjual kembali layanan internet tanpa izin dari pemerintah dan penyedia jasa internet resmi. Fenomena ini kerap terjadi dalam lingkungan RT dan RW dengan skala kecil namun jumlahnya yang banyak. Dalam pernyataannya, Zulfadly menyatakan bahwa jika tidak ada tindakan tegas, pelanggaran akan semakin meningkat, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan kejahatan siber.
Adapun langkah-langkah yang diharapkan dalam perubahan regulasi ini meliputi:
Mekanisme Perizinan yang Jelas: Menyusun prosedur perizinan yang transparan dan mudah diakses oleh penggiat bisnis internet.
Pengendalian yang Efektif: Memperkuat mekanisme pengendalian agar pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik.
Peningkatan Infrastruktur: Memastikan bahwa setiap penyedia layanan internet memenuhi standar infrastruktur yang dibutuhkan agar layanan yang diberikan berkualitas.
- Pendidikan bagi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pemakaian RT/RW Net ilegal, seperti risiko keamanan data dan kualitas layanan yang buruk.
Zulfadly menegaskan bahwa maraknya RT/RW Net ilegal mengancam operasional bisnis penyedia layanan internet resmi dan cita-cita pemerintah untuk menghasilkan Indonesia Emas dalam era digital. Ia berharap semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk mengatasi masalah ini sebelum semakin parah.
Salah satu dampak negatif dari penggunaan RT/RW Net ilegal adalah kurangnya infrastruktur yang memadai, yang dapat menyebabkan masalah dalam koneksi internet bagi pengguna. Selain itu, kecepatan internet yang ditawarkan juga cenderung rendah, yang bisa menghambat kegiatan seperti streaming video atau mengunduh file.
Lebih dari itu, pengguna juga terpapar risiko penyalahgunaan data pribadi karena ISP ilegal tidak terikat pada persyaratan keamanan dan privasi yang berlaku. Hal ini jelas membahayakan pengguna dan membuka peluang bagi kejahatan siber.
Dengan perhatian yang meningkat terhadap isu ini, diharapkan tindakan proaktif dapat diambil untuk menciptakan ekosistem internet yang lebih aman dan teratur, khususnya dalam menanggulangi praktik RT/RW Net ilegal yang merugikan. Cita-cita untuk menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kedaulatan siber yang tangguh sangat tergantung pada langkah-langkah yang diambil oleh semua pemangku kepentingan dalam industri ini.