Terungkap! Pemain Kabel Laut Kerek Tarif, Paket Internet Melonjak!

Rencana perusahaan sistem komunikasi kabel bawah laut (SKKL) untuk meningkatkan tarif sewa bandwidth internet diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap harga paket internet yang akan semakin mahal. Kenaikan ini terjadi menjelang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menurut para ahli, hal ini dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kabel laut memegang peranan penting dalam infrastruktur internet, sebagai jalur utama yang menyuplai akses internet ke masyarakat melalui layanan mobile dan fixed broadband. Kenaikan tarif sewa bandwidth tersebut dikhawatirkan akan berujung pada kenaikan harga internet bagi konsumen. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, yang menekankan bahwa ketersediaan kabel laut menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung perkembangan ekonomi digital.

Heru Sutadi memperingatkan bahwa jika harga internet melonjak, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo akan semakin sulit tercapai. Ia berpendapat bahwa PPN 12% seharusnya tidak dikenakan pada layanan internet yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. “Internet itu bukan barang mewah, tetapi bagian dari kebutuhan pokok masyarakat, yang seharusnya negara menyediakan,” ungkapnya.

Selain itu, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, Ian Yosef M. Edward, juga menyuarakan keprihatinan serupa. Menurutnya, kenaikan PPN tidak hanya akan mempengaruhi tarif sewa bandwidth, tetapi juga berpotensi meningkatkan biaya operasional dan investasi (capex) bagi perusahaan penyedia jasa. “Hal ini dapat berdampak pada tidak sehatnya secara bisnis, terutama bagi negara yang mendorong transformasi digital,” katanya.

Dari sisi penyelenggara, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut (Askalsi), Resi Y. Bramani, mengatakan bahwa pemain SKKL sebelumnya sempat menahan diri untuk menaikkan tarif saat PPN tahun lalu naik menjadi 11%. Namun, untuk tahun depan, semua pemain SKKL diperkirakan akan mengenakan PPN baru ini. Resi menekankan bahwa kenaikan ini akan memberikan efek domino terhadap biaya barang dan jasa, sehingga perlu adanya penyesuaian harga layanan demi menjaga kualitas dan daya saing.

Kenaikan tarif dari SKKL diprediksi akan berdampak pada harga layanan yang diterima oleh perusahaan telekomunikasi, yang pada gilirannya akan dikenakan kepada masyarakat. Resi juga mengkonfirmasi bahwa biaya operasional bagi penyedia layanan akan meningkat, yang akan menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan dalam mempertahankan kualitas layanan.

Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan insentif bagi perusahaan SKKL agar dapat menawarkan harga layanan yang lebih terjangkau kepada masyarakat. Sebab, dengan adanya kenaikan PPN yang berbuntut pada biaya layanan internet yang lebih tinggi, konsumen diharapkan dapat tetap mendapatkan layanan yang berkualitas tanpa harus terbebani oleh biaya yang tinggi.

Dengan berjalannya waktu, peningkatan tarif dan PPN ini berpotensi mengubah wajah industri internet di Indonesia. Konsumen harus bersiap menghadapi kemungkinan naiknya biaya layanan internet, sementara penyelenggara infrastruktur harus bersiap untuk beradaptasi dengan tantangan yang ada agar tetap mampu bersaing serta memberikan layanan yang memadai di era digital ini.

Berita Terkait

Back to top button