Teknologi

Terungkap! Daftar Platform Digital Ternama yang Gercep PPN 12%

Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk berbagai platform digital, termasuk raksasa teknologi seperti Google dan Apple. Kebijakan ini berlaku untuk layanan yang dibeli melalui platform-platform tersebut, baik aplikasi maupun langganan streaming. Hal ini menandakan bahwa pengguna akan mulai merasakan dampak langsung dari kebijakan perpajakan yang baru.

Daftar platform yang kini memberlakukan PPN 12% meliputi:

  1. Google
    Pengguna yang melakukan pembelian di Google Play Store kini harus membayar tambahan 12% dari harga aplikasi dan layanan yang mereka beli. Ini membuat biaya yang harus dikeluarkan semakin meningkat, namun menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengejar pajak dari perusahaan yang beroperasi di dunia digital.

  2. Apple
    Transaksi di layanan Apple, termasuk Apple One, juga terpengaruh. Biaya langganan dan pembelian digital dari Apple kini termasuk PPN yang telah ditetapkan.

  3. Netflix
    Platform streaming yang populer ini telah memperbarui struktur biaya langganannya. Sebagai contoh, paket basic Netflix pada Desember 2024 seharga Rp65.000 terdiri dari Rp58.559 untuk keanggotaan dan Rp6.441 untuk PPN. Namun, pengguna tidak akan merasakan dampak signifikan karena harga dasar langganan mengalami penyesuaian.

  4. Vidio
    Layanan video on demand local, Vidio, juga menerapkan PPN 12% di mana pelanggan Vidio Platinium membayar Rp32.480 per bulan, dengan Rp3.480 di antaranya merupakan pajak.

Kenaikan PPN ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk menciptakan keadilan dalam perpajakan, terutama bagi platform yang telah lama beroperasi di Indonesia tanpa membayar pajak yang setara. Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan besar ini mungkin lambat dalam mengadaptasi sistem baru terkait PPN 12%.

Huda menambahkan bahwa seharusnya layanan seperti Vidio dapat dikenakan pajak dengan cara yang lebih adil, sehingga masyarakat hanya perlu membayar sekitar Rp31.190 setelah pajak. Hal ini menunjukkan adanya kebingungan dalam implementasi kebijakan pajak terhadap barang dan jasa yang tidak tergolong mewah.

Sementara itu, Heru Sutadi, Pengamat Ekonomi Digital, menegaskan bahwa PPN 12% ini berlaku untuk produk dan jasa yang sebelumnya sudah terkena pajak, dan perlu ada penyesuaian untuk memastikan keadilan bagi masyarakat Indonesia. Dengan diberlakukannya pajak ini, diharapkan semua pihak dapat beradaptasi dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan berkeadilan di Indonesia.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button