PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) memberikan saran-saran penting kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait rencana lelang pita frekuensi yang sejatinya sudah direncanakan sejak tahun lalu namun hingga kini belum terlaksana. CEO Smartfren, Andrijanto Muljono, menegaskan bahwa perusahaan sangat berminat untuk berpartisipasi dalam lelang spektrum pita frekuensi yang diharapkan dapat digelar tahun ini.
Dalam konteks ini, Smartfren mengusulkan dua hal utama terkait skema lelang, yang menurut mereka sangat penting agar prosesnya dapat berjalan lebih efisien dan bermanfaat bagi industri telekomunikasi yang lebih luas. Pertama, Smartfren meminta kejelasan dari pemerintah mengenai skema lelang itu sendiri. Menurut Andrijanto, ada dua opsi yang patut dipertimbangkan, yaitu lelang dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap.
“Dari sisi kami, lelang sekaligus lebih baik, karena lelang secara bertahap dapat meningkatkan tarif spektrum frekuensi yang berpotensi membebani operator,” ungkap Andrijanto. Dengan lelang sekaligus, diharapkan proses kompetisi antar operator dapat berlangsung lebih transparan dan adil.
Selain itu, Smartfren juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembagian frekuensi secara merata tanpa menggunakan skema lelang. Dalam skema ini, meskipun operator tetap wajib membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, proses seleksi spektrum akan lebih cepat dan efisien. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia.
“Sebagai usulan, spektrum dibagi secara rata, supaya lebih adil. Agar perusahaan telekomunikasi dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan layanan yang optimal bagi Indonesia,” tambah Andrijanto.
Hingga saat ini, Smartfren memiliki total spektrum sebesar 62 MHz yang terbagi menjadi 40 MHz di frekuensi 2.300 MHz dan 22 MHz di 850 MHz. Penguasaan spektrum yang cukup besar ini menjadi salah satu alasan bagi Smartfren untuk lebih aktif terlibat dalam lelang frekuensi yang akan dilaksanakan oleh Komdigi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital di Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengkaji waktu pelaksanaan lelang untuk tiga pita frekuensi sekaligus, yaitu pita 700 MHz, 2600 MHz, dan 26 GHz. Proses ini merupakan respons terhadap penundaan lelang frekuensi yang seharusnya berlangsung tahun lalu. Wayan berharap lelang dapat segera terealisasi dalam waktu dekat setelah semua kajian selesai dilakukan.
Dalam membahas isu lelang pita frekuensi, penting untuk dicatat bahwa keputusan terkait skema lelang dan pembagian frekuensi akan berdampak besar pada landscape industri telekomunikasi di Indonesia. Dengan adanya keterlibatan dan saran konstruktif dari pelaku industri seperti Smartfren, diharapkan regulator dapat mengambil langkah yang tepat untuk memastikan perkembangan yang sehat dan berkelanjutan dalam sektor ini.
Penting untuk mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan lelang frekuensi ini, mengingat peran signifikan yang dimainkannya dalam membentuk konektivitas dan layanan digital di seluruh penjuru Indonesia.