Teknologi

Privy Gratiskan Tanda Tangan Elektronik untuk Pengguna Coretax!

Per 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan resmi menerapkan Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Penerapan ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi perpajakan di Indonesia, yang bertujuan untuk memperbaiki efektivitas dan efisiensi pengelolaan data pajak. Dalam mendukung inisiatif ini, Privy, penyelenggara sertifikasi elektronik yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, berkolaborasi dengan DJP untuk menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi bagi dokumen perpajakan.

Sebagai langkah konkret untuk mempermudah proses tersebut, Privy menggratiskan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik pada aplikasi Coretax untuk penggunanya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kecepatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

CEO dan pendiri Privy, Marshall Pribadi, menyambut positif kolaborasi ini. Ia mengungkapkan bahwa lebih dari 56 juta masyarakat Indonesia telah menggunakan layanan Privy, menunjukkan bahwa teknologi yang ditawarkan telah dipercaya. Menurut Marshall, "Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis, kami berharap dapat mendukung DJP dalam reformasi perpajakan dan memberikan keabsahan hukum, sekaligus menghemat waktu dan biaya secara signifikan."

Coretax sendiri merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang diluncurkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2018. Dengan implementasi ini, wajib pajak (WP) diharuskan menggunakan tanda tangan elektronik dalam pendandatanganan dokumen perpajakan, yang mengedepankan digitalisasi dalam proses pelaporan pajak.

Proses pengajuan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy cukup mudah. Pengguna hanya perlu mengakses aplikasi yang tersedia di Playstore dan IOS, lalu mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan untuk dapat menerima sertifikat elektronik yang diperlukan dalam Coretax. Setelah menerima sertifikat, pengguna dapat melakukan penandatanganan dokumen perpajakan.

Privy juga menyediakan beberapa fitur untuk mempermudah pengguna dalam mengakses layanan ini, di antaranya adalah:

  1. Pendaftaran akun: Wajib pajak harus mendaftar akun Privy untuk mempermudah proses verifikasi identitas.
  2. Verifikasi identitas: Pengguna perlu memverifikasi identitas melalui kode otorisasi serta mengunggah swafoto untuk validasi face comparison.
  3. Menu e-faktur dan e-bupot: Faktur pajak untuk badan dapat diterbitkan secara digital melalui menu yang tersedia.

Dengan langkah-langkah tersebut, proses penandatanganan dokumen perpajakan menjadi lebih efisien dan praktis. Marshall Pribadi juga menyampaikan harapan bahwa kerjasama ini dapat mendorong kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka dan menciptakan ekosistem digital yang lebih baik di masyarakat.

"Diharapkan, kerjasama Privy dan DJP memberikan dampak luas bagi terciptanya ekosistem digital serta mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam melaporkan pajak mereka," pungkasnya. Inisiatif ini merupakan langkah progresif dalam transformasi cara pajak dilakukan secara digital, menjawab tantangan modernisasi dan kebutuhan transparansi dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

Rizky Maulana

Rizky Maulana adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button