Teknologi

OPINI: Strategi Efektif Menjaga Harta Tak Kasat Mata Anda

Menghadapi ancaman dari dunia siber yang semakin kompleks, menjaga data pribadi kita menjadi hal yang sangat penting. Data pribadi, terutama yang berkaitan dengan informasi keuangan seperti username, password, PIN, dan kode OTP, dapat dianggap sebagai harta tak kasat mata yang harus dilindungi. Penyalahgunaan data ini bisa menyebabkan kerugian yang besar, seperti yang terjadi pada Silvia Yap, seorang warga Malang yang kehilangan Rp1,4 miliar setelah mengklik tautan berbahaya dalam pesan WhatsApp yang tampak seperti undangan pernikahan.

Kasus Silvia merupakan salah satu dari 18 kasus penipuan dengan modus link yang mengincar data pribadi yang dilaporkan selama tahun 2023. Total kerugian dari modus tersebut mencapai Rp4,7 miliar, mengingatkan kita semua akan pentingnya berhati-hati dalam transaksi digital. Seperti yang diungkapkan dalam Microsoft Digital Defense Report 2024, serangan siber meningkat pesat dengan total lebih dari 600 juta serangan setiap harinya. Mayoritas serangan ini adalah upaya pencurian kata sandi yang melanda individu, perusahaan, hingga pemerintah.

Ada beberapa penyebab utama kebocoran data pribadi yang perlu kita ketahui. Pertama, pencurian atau hilangnya perangkat yang menyimpan data, seperti laptop dan smartphone. Kedua, akses ilegal melalui teknik peretasan dan virus yang dapat mencuri dan mengubah data. Ketiga, kebocoran yang disebabkan oleh kecerobohan pegawai atau mantan pegawai, baik yang disengaja maupun tidak. Akhirnya, kelalaian dalam menjaga data pribadi bisa berujung pada penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tentu, menjaga harta tak kasat mata ini bukan hanya tanggung jawab individu. Peran pemerintah, regulator, industri jasa keuangan, dan masyarakat secara keseluruhan sangat penting. Sebagai contoh, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur mengenai persetujuan konsumen dalam penggunaan data pribadi serta sanksi bagi pelanggar. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan perlunya perlindungan data pribadi di berbagai kalangan.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengambil tindakan dengan menerbitkan peraturan yang mengharuskan pelaku usaha jasa keuangan untuk memastikan keamanan sistem informasi. Sanksi tegas berupa denda hingga Rp15 miliar pun dapat dikenakan kepada pelanggar yang tidak memenuhi ketentuan ini. Namun, kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadi tetap menjadi kunci utama. Edukasi mengenai cara menjaga informasi pribadi perlu digalakkan, termasuk integrasi materi ini dalam kurikulum pendidikan sekolah.

Dalam rangka melindungi data pribadi, ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh setiap individu:

1. Jangan sembarang mengklik tautan dalam pesan yang mencurigakan.
2. Gunakan password yang kuat dan unik untuk akun-akun penting.
3. Aktifkan autentikasi multifaktor (MFA) untuk lapisan keamanan tambahan.
4. Rutin periksa riwayat transaksi keuangan untuk mendeteksi aktivitas yang tidak biasa.
5. Edukasi diri sendiri mengenai modus-modus penipuan digital yang sedang trending.

Dengan meningkatnya penggunaan teknologi dan transaksi digital, menjaga data pribadi harus menjadi prioritas. Ancaman siber tidak akan surut, namun dengan kesiapsiagaan yang baik serta kolaborasi antara berbagai pihak, harta tak kasat mata ini bisa terlindungi. Kesadaran dan tindakan preventif adalah langkah awal untuk mengamankan kehidupan digital kita, mengingat kerugian yang mungkin terjadi bukan hanya berupa angka, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kehidupan sehari-hari.

Rizky Maulana

Rizky Maulana adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button