Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melakukan pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 10 Januari 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas pelantikan kepala daerah terpilih pasca pemilihan umum 2024.
Yusril dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa pertemuan ini menjadi momen penting untuk membahas dokumen terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelantikan kepala daerah. Dia menjelaskan, “Ini dokumen dari putusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru, yang mengenai pelantikan kepala daerah yang terpilih. Sebagian kan sudah tidak ada sengketa, sebagian sengketanya baru dimulai di MK.”
Menurut Yusril, saat ini terdapat sekitar 300 kasus pilkada yang masih bersengketa di MK, sementara beberapa kepala daerah terpilih tidak menghadapi sengketa. Dalam konteks ini, pemerintah sedang mempertimbangkan langkah-langkah yang diperlukan agar proses pelantikan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. “Yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk bagaimana, apakah dilantik lebih dulu,” ungkapnya.
Yusril juga menekankan pentingnya klarifikasi terhadap dua putusan MK yang ada untuk memastikan bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Ia menambahkan, pemerintah berencana berkomunikasi dengan DPR untuk memastikan pelaksanaan pelantikan berjalan tanpa hambatan yang berarti.
Langkah-langkah konkret yang dipertimbangkan oleh pemerintah mencakup:
1. Mengidentifikasi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa untuk pelantikan lebih awal.
2. Memastikan setiap keputusan MK dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak terkait.
3. Mengadakan komunikasi yang intensif dengan DPR untuk tercapainya kesepakatan bersama.
Yusril berharap pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secara smooth meski masih ada kasus sengketa yang berlanjut di MK. Sikap optimis ini menunjukkan tekad pemerintah untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang stabil dan efektif.
Semua langkah ini diharapkan dapat menyokong pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan memperhatikan semua aspek yang ada, pemerintah ingin memastikan bahwa transisi kepemimpinan daerah berjalan baik dan tidak tersendat oleh masalah hukum yang ada.