Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas masalah biaya aplikasi bagi ojek online, seperti Grab dan Gojek. Hal ini dilakukan mengingat besaran potongan biaya aplikasi oleh perusahaan transportasi daring tersebut diduga melebihi batas yang ditetapkan pemerintah, yaitu 20%. Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, koordinasi ini merupakan langkah penting karena masalah ini melibatkan banyak sektor, sehingga memerlukan kolaborasi lintas kementerian.
“Persoalan biaya aplikasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Komdigi, tetapi juga melibatkan Kemenhub dan Kemenaker,” ujar Nezar saat ditemui di kawasan BSD, Rabu (22/1/2025). Meski menolak untuk mengonfirmasi apakah hasil dari pertemuan ini akan berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kementerian terkait, Nezar menegaskan bahwa pertemuan itu penting untuk menyelesaikan persoalan potongan biaya aplikasi yang seharusnya hanya berada di angka 20%.
Isu ini juga menyentuh keluhan dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, yang meminta pemerintah dan para aplikator untuk menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10%. Ketua Umum asosiasi tersebut, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan kekecewaan karena biaya aplikasi yang besar mengakibatkan kesengsaraan bagi mitra driver. Dia berharap agar pemerintah dapat menindak tegas aplikator yang melanggar batas potongan biaya aplikasi yang telah ditetapkan.
Dalam realitanya, beberapa aplikator di lapangan dikabarkan memotong hingga 30% dari penghasilan driver, dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan mitra. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KP No.1001 Tahun 2022, potongan biaya untuk pengemudi maksimal sebesar 20%. Data ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan dari beberapa aplikator yang merugikan para pengemudi, sebagaimana dikatakan oleh Igun.
Adapun pertemuan antarkementerian yang direncanakan diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret untuk memperbaiki keadaan. Beberapa poin yang diharapkan dalam diskusi tersebut antara lain:
1. Penegasan batas potongan biaya aplikasi maksimal 20%.
2. Penyelidikan terkait praktik pemotongan biaya yang melebihi ketentuan.
3. Penyusunan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi hak-hak pengemudi.
4. Peningkatan komunikasi antara pemerintah, aplikasi, dan mitra driver untuk mendengar langsung keluhan.
Dari pendekatan ini, diharapkan adanya tindakan nyata dari pemerintah untuk menegakkan regulasi yang sudah ada dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mitra pengemudi. Igun juga menekankan pentingnya regulasi yang ditegakkan dengan tegas agar perusahaan aplikasi tidak terus melanggar ketentuan yang ada.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi berjanji akan memberikan informasi terbaru setelah pertemuan dilakukan. Diskusi ini diharapkan dapat memberi solusi bagi masalah yang tengah dihadapi oleh para pengemudi aplikasi, dan akhirnya menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkeadilan.