Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menemukan lebih dari 12.000 unit iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia hingga November 2024. Temuan ini didasarkan pada data sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang merupakan informasi resmi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) di bawah pengawasan Kemenperin. Faktor masuknya perangkat tersebut melalui dua jalur, termasuk barang bawaan penumpang dan diplomat.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa jumlah lebih dari 12.000 unit iPhone 16 terdaftar dalam sistem CEIR. “Kami minta di sistem CEIR jumlah IMEI dari iPhone 16 series yang tercatat melebihi 12.000 unit,” ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemenperin pada 13 Januari 2025. Keberadaan perangkat ini masuk melalui dua saluran yaitu, barang bawaan penumpang, yang dibatasi maksimum dua unit per individu dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan, serta barang bawaan diplomat yang melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.
Di sisi lain, data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat angka yang lebih kecil, dengan total 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia selama periode Januari hingga Oktober 2024. Hal ini menunjukkan adanya gap dalam data terkait kedatangan produk-produk elektronik tersebut, yang tentunya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sementara itu, Apple Inc sebagai produsen iPhone 16 hingga saat ini belum mendapatkan perpanjangan izin edar produk di Indonesia. Masalah yang dihadapi perusahaan ini berkaitan dengan ketentuan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disyaratkan sebesar 35%. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa investasi awal Apple yang mencapai US$1 miliar untuk pembangunan pabrik AirTag tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin edar iPhone 16.
“Pabrik AirTag yang akan dibangun di Batam diharapkan dapat memproduksi 65% dari kebutuhan global produk ini, tapi perlu dicatat bahwa AirTag adalah aksesoris dan tidak berhubungan dengan ponsel atau komputer genggam yang mendasari penerbitan izin edar,” jelas Agus dalam sebuah konferensi pers.
Aturan yang mengatur TKDN ada dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017, yang menyatakan bahwa perusahaan dalam kategori handphone, komputer genggam, dan tablet harus membangun pabrik komponen untuk mendapatkan sertifikasi. Hal ini membuat Apple, meskipun berinvestasi besar, tetap belum bisa mendapatkan izin edar untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.
Agus menekankan, “Sampai saat ini, Apple belum memenuhi syarat yang ditetapkan. Tidak ada dasar bagi Kemenperin untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN tanpa adanya pabrik yang terkait langsung dengan ponsel.” Pernyataan ini menandakan bahwa proses perizinan untuk produk baru di Indonesia sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi lokal, termasuk dalam hal pengembangan infrastruktur produksi.
Kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan konsumen tentang ketersediaan iPhone 16 di pasar Indonesia. Para penggemar dan calon pembeli harus menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai kebijakan dan prosedur yang harus diikuti oleh Apple untuk dapat meluncurkan produk terbarunya di tanah air.