
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memberikan batas waktu kepada perusahaan telekomunikasi XLSmart untuk mengembalikan spektrum frekuensi yang digunakannya. Dalam pernyataannya, pihak Kemenkomdigi menyebutkan bahwa XLSmart harus melakukan pengembalian pita frekuensi sebesar 7,5 MHz dari frekuensi 900 MHz yang saat ini digunakan secara utuh kepada pemerintah hingga akhir 2026. Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mengelola sumber daya frekuensi secara lebih efisien.
Direktur Infrastruktur Digital, Strategi dan Kebijakan Kemenkomdigi, Denny Setiawan menjelaskan bahwa pengembalian frekuensi tersebut diberi waktu satu tahun agar masyarakat tidak mengalami kendala terkait layanan dalam masa penyesuaian ini. "Pengembalian itu tidak bisa langsung, karena masih ada pelanggan. Itu akan dikembalikan di akhir bulan Desember 2026," ungkapnya pada 17 April 2025 di Jakarta.
Dalam proses pengembalian ini, XLSmart akan memastikan layanan kepada pelanggan tetap berjalan dengan baik hingga saat terakhir pengembalian. Perusahaan ini baru beroperasi sebagai entitas baru setelah tiga perusahaan telekomunikasi, yaitu PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom melakukan merger. XLSmart hadir untuk melayani 94,5 juta pelanggan di Indonesia dan mulai beroperasi pada 17 April 2025.
Berikut beberapa informasi penting terkait pengembalian spektrum dari XLSmart:
Batas Waktu: XLSmart harus mengembalikan spektrum frekuensi kembali ke pemerintah paling lambat bulan Desember 2026.
Spektrum yang Dikembalikan: Perusahaan ini akan mengembalikan pita frekuensi 7,5 MHz dari frekuensi 900 MHz yang selama ini dipakainya.
Masa Penyesuaian: Waktu satu tahun diberikan kepada XLSmart agar dapat melakukan penyesuaian layanan kepada para pelanggannya tanpa mengganggu kualitas layanan yang ada.
- Persiapan Lelang: Kemenkomdigi juga menyiapkan skema lelang untuk spektrum yang akan dikembalikan, sehingga diharapkan spektrum tersebut bisa digunakan kembali untuk masyarakat pada awal tahun 2027.
"Diharapkan pada akhir 2026, frekuensi sudah bisa dikembalikan secara langsung," imbuh Denny. Penyiapan seleksi untuk lelang ini diharapkan dapat dimulai pada awal 2026. Melalui langkah ini, pemerintah juga ingin memastikan bahwa spektrum frekuensi tersebut akan digunakan untuk meningkatkan layanan di sektor telekomunikasi di Indonesia.
Sementara itu, Direktur XLSmart Merza Fachys menegaskan komitmennya untuk mengikuti peraturan pemerintah terkait pengembalian spektrum tersebut. "Kami pasti akan mengikuti peraturan pemerintah. Sesuai perjanjian, kami diminta untuk mengembalikan spektrum 900 MHz, selambat-lambatnya bulan Desember 2026. Mudah-mudahan kami bisa mengembalikannya sebelum tenggat waktu," tambahnya.
Kepatuhan XLSmart terhadap regulasi ini diyakini akan mendorong lebih banyak efisiensi operasional bagi perusahaan baru ini. Keberadaan XLSmart diperkirakan akan membawa perubahan positif dalam meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia. Также, langkah Kemenkomdigi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengelola sumber daya frekuensi dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.