Teknologi

Hakim Arief Hidayat: Dalil Kuasa Hukum Pemohon Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru Menarik!

Empat pemohon sengketa Pilkada di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah menjalani sidang pertama di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 Januari 2025. Sidang ini mengusung nomor registrasi 05, 06, 07, dan 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di mana semua pihak, termasuk pemohon dan termohon, hadir untuk mendengarkan proses pemeriksaan pendahuluan.

Dalam sidang tersebut, Prof Denny Indrayana, kuasa hukum untuk termohon pada perkara nomor 06, mengemukakan bahwa pasangan calon Lisa-Wartono berpotensi memenangkan Pilkada, cukup dengan mendapatkan satu suara. Hal ini disebabkan karena suara dari pasangan Aditya-Said Abdullah dianggap tidak sah akibat pembatalan status mereka sebagai peserta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanggapi pernyataan Denny dengan menyatakan bahwa muda dalam pandangannya, perkara ini menimbulkan banyak aspek menarik.

Pernyataan Arief “Memang sangat menarik sekali tadi dalil yang disampaikan oleh Prof Denny, enggak usah banyak-banyak, cukup 1 saja sudah bisa menang Pilkada,” mencerminkan ketertarikan hakim terhadap dinamika sengketa ini. Dalam proses ini, penyampaian dalil dan argumen dari masing-masing kuasa hukum memiliki kesamaan, meskipun legal standing mereka berbeda.

Pemohon mengklaim bahwa KPU Banjarbaru telah mengambil hak suara mereka dengan menyatakan suara untuk Aditya-Said Abdullah tidak sah, sementara suara untuk Lisa-Wartono tetap dianggap valid. Pembatalan paslon Aditya-Said Abdullah disebabkan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh mereka, yang telah memengaruhi proses pemilihan.

Beberapa poin penting yang diangkat dalam sidang tersebut antara lain:

1. Kuasa hukum termohon menyatakan bahwa suara yang tidak sah harus berpengaruh pada legalitas pemilihan.
2. Hakim Arief Hidayat menunjukkan ketertarikan terhadap argumen yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum.
3. Pembatalan oleh KPU diakui sebagai langkah administrasi yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dalam konteks legal.

Sebagai langkah lanjut, para pemohon mengharapkan agar hakim dapat mengabulkan permohonan mereka yang mencakup pembatalan keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara dan memerintahkan diselenggarakannya pemilihan ulang untuk posisi wali kota dan wakil wali kota di Banjarbaru pada tahun depan. Sidang ini menandai awal dari proses hukum yang akan menentukan nasib pemilihan di kota tersebut, dengan harapan memberikan keadilan bagi para pemilih.

Rizky Maulana

Rizky Maulana adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button