Jakarta, Cung Media – Penanganan praktik judi online di Indonesia menunjukkan perkembangan positif, dengan jumlah transaksi judi yang terus menurun setiap triwulan. Menurut Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), pengawasan yang dilakukan selama tahun lalu membuahkan hasil yang signifikan. Dalam diskusi pada Rabu, 22 Januari 2025, ia mengungkapkan data penurunan transaksi judi online yang terpantau melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan temuan PPATK, jumlah transaksi judi online pada triwulan pertama mencapai Rp21 triliun. Namun, pada triwulan kedua, angka tersebut menurun menjadi Rp16 triliun, dan pada triwulan ketiga turun lebih jauh menjadi Rp4 triliun. “Ini artinya ada progres positif dengan menurunnya jumlah transaksi judi online,” ungkap Alexander. Penurunan ini menjadi indikasi bahwa upaya pemerintah dalam memerangi praktik judi online mulai membuahkan hasil.
Tindakan pemerintah dalam menanggulangi judi online juga didukung oleh regulasi yang jelas. Terdapat tiga regulasi utama yang dijadikan landasan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
3. Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam upaya menutup akses terhadap situs judi online, Kemenkomdigi berkomitmen untuk memantau dan memblokir konten dan aplikasi yang berkaitan dengan judi. Alexander menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan riset dan analisis terhadap modus-modus baru judi online serta mengumpulkan kata kunci yang berhubungan dengan judi. Dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI), mereka dapat lebih efektif dalam menyaring dan memverifikasi konten judi.
Lebih lanjut, Alexander menambahkan bahwa tindakan proaktif juga mencakup pengajuan penutupan nomor ponsel dan aplikasi messaging yang terindikasi digunakan untuk judi online. Selain itu, bimbingan teknis diberikan kepada penyedia layanan internet (ISP) untuk memastikan sinkronisasi dengan database trustpositif yang dapat mendeteksi dan mencegah akses terhadap konten judi.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mengatasi permasalahan judi online di Indonesia, yang telah menjangkiti berbagai kalangan masyarakat. Dengan adanya koordinasi antara berbagai instansi, diharapkan praktik judi online dapat diminimalisir secara bertahap, memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.
Alexander Sabar menegaskan bahwa penanganan judi online tidak hanya soal penutupan akses, tetapi juga perlu adanya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi serta dampak negatif yang ditimbulkan. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan demi menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” tutupnya.