Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Ruang Digital kini memimpin lembaga perlindungan data pribadi (PDP) sebagai langkah sementara hingga pembentukan badan independen pada 2025. Brigjen Pol Alexander Sabar, yang menjabat sebagai Dirjen Pengawasan Ruang Digital, menjelaskan bahwa meskipun UU PDP sudah diundangkan dan akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024, lembaga tersebut masih dalam tahap pengembangan.
Alexander Sabar menyatakan, "Badannya belum, kita belum tahu. Tapi itu lagi berproses juga. Jadi sekarang ini untuk PDP inkubasinya masih di pengawasan ruang digital." Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan perlindungan data masyarakat saat ini masih berada di bawah Ditjen Pengawasan Ruang Digital.
Lebih lanjut, proses penyusunan peraturan turunan dari UU PDP masih berlangsung. Alexander menekankan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP sedang dalam tahap harmonisasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 27 September 2024. Setelah proses harmonisasi selesai, RPP tersebut akan melalui tahapan finalisasi dan penetapan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menambahkan bahwa Ditjen Pengawasan Ruang Digital akan menjadi tempat penampungan sementara bagi lembaga PDP. "Itu akan dipersiapkan ke arah pembentukan badan. Jadi sementara di handle dulu di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital," ujar Nezar.
Daftar berikut menunjukan beberapa poin penting terkait perkembangan Ditjen Pengawasan Ruang Digital dan lembaga PDP:
- Status Pembentukan Lembaga PDP: Hingga saat ini, lembaga perlindungan data pribadi masih dalam proses pengembangan di bawah naungan Ditjen Pengawasan Ruang Digital.
- Proses RPP: RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP sedang dalam proses harmonisasi dan belum mencapai tahap finalisasi.
- Target Pembentukan Badan Independen: Nezar Patria menargetkan bahwa lembaga PDP independen dapat terbentuk pada tahun 2025.
- Pengawasan Sementara: Ditjen Pengawasan Ruang Digital berfungsi sebagai pengawas dan penanggung jawab pelindungan data pribadi masyarakat hingga lembaga permanen terbentuk.
- Peran Ditjen Pengawasan Ruang Digital: Selain menjadi wadah sementara, Ditjen juga bertugas mempersiapkan struktur dan mekanisme lembaga PDP yang baru.
Diharapkan, dengan adanya lembaga perlindungan data pribadi yang definitif, masyarakat dapat mendapatkan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi mereka. Pembentukan lembaga tersebut merupakan respon pemerintah terhadap kebutuhan akan sistem pengelolaan dan perlindungan data yang lebih kuat, terutama di era digital yang semakin kompleks.
Bagi masyarakat, hal ini menandakan komitmen pemerintah untuk menjaga privasi dan data pribadi, sambil menunggu realisasi struktur lembaga yang nantinya diharapkan dapat beroperasi secara independen dan efektif dalam melindungi data pribadi tiap individu.