Cara Cek Stok Gas Melon di Pangkalan Secara Online, Mudah!

Dengan kebijakan terbaru dari pemerintah Indonesia, masyarakat tidak perlu lagi panik ketika kehabisan gas elpiji 3 kilogram yang biasa disebut sebagai gas melon. Sejak 1 Februari 2025, larangan penjualan gas melon oleh pengecer, termasuk warung, telah diberlakukan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran, mengingat elpiji 3 kilogram adalah barang bersubsidi.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023, distribusi gas melon kini hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk merapikan distribusi elpiji 3 kilogram agar lebih tepat sasaran. “Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi dari pemerintah,” ungkap Prasetyo.

Untuk membantu masyarakat mendapatkan gas melon, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau agar konsumen membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi yang terdaftar. Masyarakat kini dapat melakukan pengecekan lokasi pangkalan elpiji 3 kg secara online melalui langkah-langkah yang sederhana:

  1. Buka situs resmi Pertamina di https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
  2. Gulir ke bawah dan klik menu “Lokasi Pangkalan Terdekat” untuk mencari titik pangkalan elpiji 3 kg yang ada di sekitar lokasi Anda.
  3. Aktifkan izin akses lokasi dengan mengklik Izinkan Lokasi.
  4. Tunggu sistem memunculkan daftar pangkalan resmi elpiji 3 kg di lokasi Anda.
  5. Hubungi call center Pertamina di nomor 135 jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam mencari pangkalan resmi LPG 3 kg.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat dengan mudah menemukan pangkalan terdekat untuk membeli gas melon sesuai kebutuhan. Pangkalan resmi dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan bahwa mereka adalah pangkalan resmi Pertamina serta tertera harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan, mereka diwajibkan untuk mendaftarkan diri secara online. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer harus mengajukan Nomor Induk Perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan sistem ini, proses pendaftaran menjadi lebih mudah karena sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat menghindari penjualan gas melon secara ilegal dan menegaskan kembali pentingnya subsidi yang tepat sasaran. Dengan mempermudah akses informasi tentang lokasi pangkalan, pemerintah berharap masyarakat dapat mendapatkan gas melon dengan lebih efisien dan aman.

Dalam menjaga kestabilan pasokan elpiji 3 kg, penting bagi masyarakat untuk mematuhi aturan dan melakukan pembelian di tempat yang telah ditentukan. Ini juga menjadi langkah untuk mendukung upaya pemerintah dalam pengendalian distribusi barang bersubsidi. Dengan informasi yang tersedia secara online, semoga masyarakat dapat lebih cepat dan mudah menemukan sumber gas melon yang legal dan terjamin.

Exit mobile version