Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyetujui pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital, yang bertujuan untuk mempercepat proses digitalisasi di Indonesia. Komite ini akan menjalankan tiga tugas utama yang dianggap krusial dalam rangka mewujudkan ekosistem digital yang lebih baik di tanah air.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Mari Elka Pangestu, menjelaskan bahwa tiga tugas tersebut mencakup pengembangan ID digital, sistem pembayaran digital, dan pertukaran data (data exchange). Dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa malam (7/1/2025), Mari Elka menegaskan, “Presiden Prabowo sudah setuju untuk segera dibentuk Komite Percepatan Transformasi Digital untuk menjalankan tiga bagian dari digital, yakni pertama digital ID, kedua digital payment, dan data exchange.”
Pengembangan ID Digital
Tugas pertama adalah pengembangan ID digital, yang akan mempermudah identifikasi individu dalam sistem digital. ID digital ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan serta efisiensi dalam transaksi digital, termasuk pelayanan publik dan pelaporan pajak. Data-data dari ID digital juga akan memungkinkan pemerintah untuk memprofil wajib pajak secara lebih akurat.Sistem Pembayaran Digital
Tugas kedua komite adalah membangun sistem pembayaran digital yang lebih efektif. Dengan adanya sistem ini, diharapkan terjadi peningkatan dalam kepatuhan pembayaran pajak. Mari Elka mencatat bahwa transformasi digital yang mencakup sistem pembayaran akan membantu meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui kemudahan yang ditawarkan kepada masyarakat.- Pertukaran Data
Tugas ketiga adalah memperkuat pertukaran data atau data exchange, yang penting untuk integrasi antara berbagai sistem digital. Data exchange akan membantu dalam pengelolaan dan pengolahan data yang lebih efisien. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang dihasilkan akan lebih tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.
Mari Elka juga menggarisbawahi pentingnya transformasi digital ini dalam mendukung program pemungutan pajak. Melalui proyek Coretax yang diimplementasikan pada 1 Januari 2025, pemerintah akan memulai langkah awal untuk e-filing atau pelaporan pajak secara digital. Coretax dirancang untuk melakukan pencatatan data pajak secara terintegrasi yang akan memperbaiki pengumpulan pajak.
Lebih lanjut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyoroti pentingnya menyiapkan infrastruktur publik digital (Digital Public Infrastructure – DPI) sebagai tulang punggung dari transformasi digital ini. “Tadi Ibu Mari mengatakan satu kaitannya dengan masalah digital ID, kemudian yang kedua kaitannya dengan data exchange, dan yang ketiga adalah kaitannya dengan digital payment,” ujarnya. Dia berharap dengan fondasi yang tepat, transformasi digital dapat membantu kebijakan-kebijakan yang direkomendasikan oleh Dewan Ekonomi Nasional.
Dalam rangka menciptakan sistem yang lebih modern dan efisien, program tersebut diharapkan dapat mendorong perekonomian digital Indonesia dan menjawab tantangan era digital yang semakin berkembang. Transformasi ini tidak hanya berfokus pada efisiensi dan kemudahan, tetapi juga pada peningkatan kepatuhan pajak demi kesejahteraan bersama.