Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah mengumumkan bahwa dua agenda besar yang ditargetkan akan rampung menjelang Lebaran 2025, yaitu pengaturan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan peluncuran Pusat Data Nasional (PDN). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kedua inisiatif ini sangat penting untuk memperkuat transformasi digital di Indonesia.
Agenda pertama adalah pengembangan regulasi terkait pemanfaatan AI. Kemenkomdigi berencana menyelesaikan aturan tersebut dalam waktu tiga bulan ke depan, tepat sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dalam konteks ini, juga telah diterbitkan surat edaran tentang panduan penggunaan AI yang mencakup beberapa prinsip penting, yakni transparansi, akuntabilitas, kemanusiaan, penghormatan terhadap hak cipta, dan keselamatan dalam penggunaannya. Meutya Hafid menyatakan, "Kita sedang berencana untuk meningkatkan ke level peraturan. Kita akan mengembangkan prinsip-prinsip pengembangan dan penggunaan AI agar bisa diadopsi secara vertikal oleh masing-masing sektor, baik pendidikan, kesehatan, maupun layanan keuangan."
Dukungan dari Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, sangat penting dalam merumuskan peraturan tersebut. Upaya ini perlu dilakukan secara bertanggung jawab agar manfaat dari AI dapat dinikmati secara luas dan tidak menghimpun risiko yang berlebihan bagi masyarakat.
Agenda kedua adalah beroperasinya Pusat Data Nasional yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat. Menurut Meutya, setelah selesai dibangun, Pusat Data Nasional akan menjadi sistem pusat data yang lebih terintegrasi dibandingkan sebelumnya. "Pembangunan Pusat Data Nasional merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kedaulatan digital serta mendukung percepatan transformasi digital di berbagai sektor," tambahnya.
Berikut adalah beberapa poin terkait kedua agenda tersebut:
Pemanfaatan AI: Regulasi yang akan diterapkan bertujuan untuk memberikan panduan jelas mengenai penggunaan teknologi AI di berbagai sektor, dengan menekankan pada keamanan dan akuntabilitas.
Pusat Data Nasional (PDN): Dengan dibangunnya PDN, data dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah yang masih terpisah-pisah akan dapat diintegrasikan, meningkatkan efisiensi pengelolaan data dan layanan digital bagi masyarakat.
Waktu Pelaksanaan: Kedua ini direncanakan rampung sebelum akhir Maret 2025, bertepatan dengan perayaan Lebaran.
Dukungan Inovasi: Pembangunan dan pengaturan ini diharapkan dapat mendorong inovasi di Indonesia, termasuk dalam sektor pendidikan dan layanan kesehatan.
- Kedaulatan Digital: Fokus pemerintah dalam memperkuat kedaulatan digital ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih aman dan terintegrasi di tingkat nasional.
Peluncuran PDN diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan digital serta penyelenggaraan data pemerintahan di seluruh Indonesia. Proyek ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan visi pemerintah untuk transformasi digital yang lebih efektif dan efisien. Keberadaan pusat data tersebut diprediksi akan memberikan dampak positif, tidak hanya dalam pengelolaan data, tetapi juga dalam penyediaan layanan digital yang lebih baik bagi masyarakat.