Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, dalam suratnya kepada Plt. Kepala BKN, Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024. Perpanjangan ini ditujukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah tercatat dalam database BKN untuk mendaftar sebagai PPPK.
Suharmen menyatakan bahwa tujuan dari perpanjangan ini adalah untuk menyelesaikan status tenaga honorer atau tenaga harian lepas menjadi pegawai ASN melalui status sebagai PPPK. “Ini tentunya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang tercatat dalam database BKN untuk bisa mendaftar,” jelasnya.
Dalam proses pendaftaran ini, pemerintah juga melakukan konfirmasi terhadap instansi yang memiliki peserta non-ASN yang belum mendaftar atau terdaftar tetapi tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi sebelumnya. Beberapa alasan yang ditemukan dalam konfirmasi ini mencakup:
1. Sudah tidak aktif bekerja.
2. Tidak direkomendasikan.
3. Memasuki usia pensiun.
4. Meninggal dunia.
5. Sedang berproses menjadi ASN.
6. Tidak memiliki ijazah.
Terkait dengan status “Tidak Direkomendasikan”, Suharmen menambahkan bahwa alasan tersebut perlu dirinci lebih lanjut, terutama menyangkut kesesuaian kualifikasi pendidikan pelamar. Jika ada ketidaksesuaian, maka pelamar akan diarahkan ke Jabatan Pelaksana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KepmenPANRB Nomor 634/2024.
Pada tahun 2024, pemerintah juga menetapkan formasi besar untuk PPPK, mencapai 1.017.967. Ini merupakan langkah signifikan dalam penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Untuk mencapai tujuan tersebut, seleksi PPPK dilaksanakan dalam dua tahap, dengan keputusan Menteri PANRB yang berdampak pada percepatan penyerapan tenaga non-ASN. Tenaga non-ASN yang tidak berhasil dalam seleksi tahap pertama masih memiliki kesempatan untuk mengikuti tahap kedua.
Perpanjangan pendaftaran ini merupakan langkah positif dalam upaya pemerintah untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, sembari memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan transparan dan akuntabel. Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan status tenaga kerja yang selama ini tidak formal dapat segera mendapatkan jaminan pekerjaan yang lebih baik melalui status PPPK.