Read

Update Biaya dan Cara Membuat SIM Januari 2025 yang Mudah!

Mengetahui biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Januari 2025 beserta syarat dan cara pembuatannya sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Dengan informasi yang jelas, calon pemohon dapat mempersiapkan semua hal yang dibutuhkan sehingga proses pembuatan SIM dapat berjalan lancar dan efisien. Hal ini juga mendukung kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang ada, serta meningkatkan keselamatan berkendara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri, berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM yang berlaku per Januari 2025:

  1. SIM A: Rp 120.000
  2. SIM B I: Rp 120.000
  3. SIM B II: Rp 120.000
  4. SIM C: Rp 100.000
  5. SIM C I: Rp 100.000
  6. SIM C II: Rp 100.000
  7. SIM D: Rp 50.000
  8. SIM D I: Rp 50.000
  9. Perpanjangan SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya pembuatan ini belum mencakup pembayaran untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi, sesuai dengan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang dikeluarkan oleh Polri.

Bagi calon pemohon, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat SIM, sebagai berikut:

  1. Usia

    • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: minimal 17 tahun
    • SIM C I: minimal 18 tahun
    • SIM C II: minimal 19 tahun
    • SIM A umum dan B I: minimal 20 tahun
    • SIM B II: minimal 21 tahun
    • SIM B I Umum: minimal 22 tahun
    • SIM B II Umum: minimal 23 tahun
  2. Dokumen Administratif

    • Formulir pendaftaran SIM
    • Fotokopi e-KTP
    • Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi
    • Perekaman biometri sidik jari
    • Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
    • Bukti pembayaran biaya PNBP SIM
  3. Tes Kesehatan

    • Pemeriksaan jasmani yang meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik, oleh dokter Polri.
  4. Tes Kesehatan Rohani

    • Pemeriksaan psikologi untuk mengevaluasi kemampuan kognitif dan kepribadian melalui surat keterangan lulus.
  5. Ujian
    • Pemohon harus lulus ujian teori serta ujian praktik.

Pembuatan SIM dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu online dan offline. Untuk pembuatan SIM secara online, calon pemohon dapat mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dan mengikuti prosedur yang ada, dari pendaftaran hingga ujian. Sedangkan untuk pembuatan metode offline, calon pemohon harus datang ke Satpas dengan membawa dokumen yang diperlukan, menjalani serangkaian tes, serta mengikuti ujian teori dan praktik sebelum SIM dapat diterbitkan. Proses ini memastikan semua pemohon memiliki kelayakan dalam berkendara, demi keselamatan di jalan raya.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button