Kasus hukum yang menjerat pengusaha Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, memicu kembali perhatian masyarakat terhadap peran dan fungsi BPJS Kesehatan. Dalam konteks ini, masyarakat ramai membahas perbedaan antara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI. Harvey Moeis, yang terdaftar sebagai peserta PBI, mengundang pertanyaan mengenai kelayakan penerima bantuan ini, terutama karena statusnya sebagai seorang pengusaha.
Dalam penjelasan resmi, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, merujuk pada kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan antara tahun 2017 hingga 2018. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta tanpa terkecuali, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016. Setelah melakukan penataan data penerima PBI sejak 2020, Dinkes DKI Jakarta menegaskan bahwa mereka berusaha memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Berikut adalah perbedaan utama antara peserta BPJS PBI dan Non-PBI:
Kelayakan Pendapat
PBI diperuntukkan bagi masyarakat yang dinyatakan sebagai fakir miskin atau tidak mampu berdasarkan data resmi dari Dinas Sosial. Sebaliknya, Non-PBI ditujukan untuk individu yang mampu membayar iuran secara mandiri.Pembiayaan
Peserta PBI tidak dikenakan biaya bulanan karena seluruh pembiayaan ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, peserta Non-PBI harus membayar iuran, yang besarnya tergantung pada kategori mereka.Kategori Peserta Non-PBI
Peserta Non-PBI terbagi menjadi tiga kelompok:
a. Pekerja Penerima Upah (PPU): Karyawan yang iurannya dipotong dari gaji.
b. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Pekerja mandiri seperti pedagang atau freelancer.
c. Bukan Pekerja: Termasuk pensiunan, investor, dan individu lainnya yang tidak bekerja secara formal.- Akses Layanan
Meskipun kedua kategori peserta memiliki akses ke layanan kesehatan, peserta PBI diharapkan mendapatkan layanan lebih fleksibel tanpa beban finansial. Sedangkan Non-PBI harus memperhatikan kemampuan pembayaran iuran agar tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Perbedaan mendasar antara PBI dan Non-PBI terletak pada pembiayaan iuran serta kelompok sasaran yang dijadikan basis. Seiring dengan perbaikan sistem penyaluran bantuan, diharapkan bahwa program BPJS Kesehatan dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan informasi yang transparan dan jelas, masyarakat bisa lebih memahami kepesertaan BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kondisi mereka, sehingga akses terhadap pelayanan kesehatan yang lebih baik dapat dirasakan oleh semua kalangan.