Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan kenaikan harga jual eceran (HJE) untuk berbagai jenis rokok mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini, yang diumumkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, memberikan dampak signifikan bagi para perokok di seluruh negeri. Meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap tidak berubah, para perokok kini harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli produk tembakau yang mereka konsumsi.
Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengendalikan peredaran produk tembakau yang berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berupaya melindungi industri hasil tembakau, yang saat ini masih banyak bergantung pada tenaga kerja tradisional. Optimisasi penerimaan negara dari sektor cukai juga menjadi agenda penting dalam penerapan kebijakan ini.
Berikut adalah rincian kenaikan harga jual eceran (HJE) berdasarkan jenis dan golongan rokok:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Naik menjadi Rp 2.375/batang (kenaikan 5,08%).
- Golongan II: Naik menjadi Rp 1.485/batang (kenaikan 7,6%).
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Naik menjadi Rp 2.495/batang (kenaikan 4,8%).
- Golongan II: Naik menjadi Rp 1.565/batang (kenaikan 6,8%).
Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Harga berkisar Rp 1.555-Rp 2.170/batang.
- Golongan II: Naik menjadi Rp 995/batang (kenaikan 15%).
- Golongan III: Naik menjadi Rp 860/batang (kenaikan 18,6%).
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Naik menjadi Rp 2.375/batang (kenaikan 5%).
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Tetap Rp 950/batang.
- Golongan II: Tetap Rp 200/batang.
- Tembakau Iris (TIS)
- Harga tetap berkisar antara Rp 55-Rp 180.
Kenaikan harga ini diharapkan mampu mendorong kesadaran di kalangan perokok akan bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh kebiasaan merokok. Selain mempertimbangkan kesehatan pribadi, langkah ini juga dimaksudkan untuk mengurangi konsumsi rokok ilegal yang kerap dipasarkan dengan harga lebih murah dan tidak melalui mekanisme cukai yang sah.
Sebagai tambahan, dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir dampak negatif kesehatan masyarakat dan tetap memberikan ruang bagi industri hasil tembakau untuk beradaptasi dengan tantangan baru. Ini merupakan upaya berkelanjutan dari pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri. Para perokok diharapkan dapat lebih bijaksana dalam memilih kebiasaan mereka dengan mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang yang dapat ditimbulkan.