Read

Terungkap! Aturan Baru Bunga Pinjaman Daring: Hanya 0,1% – 0,3%!?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru mengenai bunga pinjaman daring, yang sebelumnya dikenal sebagai pinjaman online (pinjol). Mulai besok, bunga pinjaman daring untuk tahun 2024 akan dipatok dalam kisaran 0,1% hingga 0,3% per hari, tergantung pada jenis pinjaman yang diajukan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum terlayani oleh lembaga keuangan formal.

Penetapan bunga pinjaman daring dilakukan dengan mempertimbangkan dua kategori, yakni produktif dan konsumtif. Rincian lebih lanjut mengenai aturan bunga tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pinjaman Produktif: 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tertera dalam perjanjian.
  • Pinjaman Konsumtif (berupa pinjaman di bawah satu tahun): 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tertera dalam perjanjian.

Selain itu, OJK juga mengelompokkan jenis pinjaman ke dalam kategori mikro, kecil, dan menengah untuk tahun 2025. Berikut adalah rincian bunga yang berlaku:

  • Mikro dan Ultra Mikro:

    1. Pinjaman lebih dari enam bulan: 0,275% per hari.
    2. Pinjaman kurang dari enam bulan: 0,1% per hari.
  • Kecil dan Menengah:
    1. Pinjaman lebih dari enam bulan: 0,3% per hari.
    2. Pinjaman kurang dari enam bulan: 0,2% per hari.

Perubahan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan penyaluran pembiayaan di tengah kondisi perekonomian yang masih memerlukan dorongan, terutama di sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). OJK menjelaskan bahwa penetapan bunga ini juga diarahkan untuk memastikan ketersediaan pendanaan berkelanjutan yang dibutuhkan oleh sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kendati demikian, rencana penurunan bunga ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha di sektor pinjaman daring. Mereka merasa bahwa kebijakan ini bisa mengurangi minat para lender untuk berinvestasi, yang pada gilirannya berpotensi memicu pengetatan dalam pemberian pinjaman. Hal ini disampaikan langsung oleh OJK dalam keterangan pers pada Selasa (31/12).

Di balik kekhawatiran tersebut, OJK berkomitmen untuk meningkatkan akses keuangan dan menjamin langkah-langkah yang diambil tetap berpihak kepada masyarakat luas. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan pinjaman daring dapat menjadi solusi alternatif dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana dalam waktu singkat namun tetap mengutamakan aspek yang terjangkau.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Berita Terkait

Back to top button