Terbaru! Cara Mudah Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg untuk Warung

Langkah mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg kini menjadi perhatian banyak orang, terutama di tengah kesulitan masyarakat dalam memperoleh gas subsidi yang satu ini. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot, mengungkapkan bahwa kementerian sedang merumuskan kebijakan untuk memastikan bahwa harga LPG 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat. Kini, bagi pemilik warung atau usaha kecil lainnya, ada kesempatan untuk menjadi agen resmi gas elpiji 3 kg dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut adalah syarat-syarat bagi yang ingin mendaftar menjadi agen pangkalan gas elpiji 3 kg:

  1. Koperasi atau Perusahaan: Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pengurus.
  2. NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak diperlukan sebagai bukti legalitas usaha.
  3. Bukti Kepemilikan Lahan: Bukti yang menunjukkan penguasaan lokasi untuk usaha.
  4. Surat Izin Usaha: Diperlukan dokumen resmi yang menyatakan izin beroperasi secara legal.
  5. Dokumen Legalitas Usaha: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan surat izin lainnya.
  6. Referensi Bank dan Persetujuan Lingkungan: Dokumen tambahan ini penting untuk memastikan kelayakan usaha.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, langkah selanjutnya adalah mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Cara untuk membuat akun OSS pun cukup mudah:

  1. Kunjungi laman resmi OSS di oss.go.id.
  2. Klik tombol Daftar/Masuk, kemudian pilih Daftar.
  3. Isi data yang diminta, termasuk NIK untuk perseorangan.
  4. Lengkapi captcha dan klik Submit.
  5. Lakukan aktivasi akun melalui email yang diterima.
  6. Masuk ke akun OSS dan mulai proses pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Proses pengajuan NIB juga dapat dilakukan dengan mengakses laman OSS, di mana langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu “Permohonan”.
  2. Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian NIB.
  3. Isi semua profil usaha, lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
  4. Setelah terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan cetak dokumen.

Terakhir, untuk pemilik usaha yang ingin mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs Kemitraan Patra Niaga di kemitraan.patraniaga.com/register.
  2. Pilih Keagenan LPG.
  3. Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi.
  4. Setelah memenuhi semua persyaratan, surat keterangan penyalur LPG akan diterima.

Dengan adanya kemudahan registrasi secara online dan syarat yang terjangkau, pemilik warung maupun usaha kecil dapat memanfaatkan peluang ini untuk mendapatkan pasokan gas elpiji dengan harga yang terjangkau. Kesempatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap energi yang mereka butuhkan sehari-hari.

Exit mobile version