Januari 2025 membawa perubahan yang penting bagi pengendara motor di Indonesia, terutama terkait dengan tarif pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. SIM C adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua, yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah memenuhi syarat yang ditentukan.
Mulai Januari 2025, biaya pembuatan SIM C baru ditetapkan sebesar Rp 100.000. Biaya ini berlaku untuk berbagai jenis SIM C, termasuk SIM C I dan SIM C II. Namun, perlu dicatat bahwa tarif tersebut belum mencakup biaya tambahan untuk kebutuhan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Karena biaya tambahan dapat bervariasi tergantung pada wilayah, total biaya yang harus dibayarkan mungkin berbeda di setiap lokasi.
Untuk perpanjangan SIM C, pemilik kendaraan harus memperhatikan bahwa SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Biaya perpanjangan juga ditetapkan sebesar Rp 75.000 untuk semua kategori SIM C. Sebelum masa berlaku habis, pemilik SIM dihimbau untuk melakukan perpanjangan guna memastikan legalitas dalam berkendara.
Bagi Anda yang berencana untuk membuat SIM baru, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
Usia Minimal:
- SIM C: 17 tahun
- SIM C I: 18 tahun
- SIM C II: 19 tahun
Administrasi:
- Mengisi formulir pendaftaran
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi
- Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
Tes Kesehatan:
- Meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik.
Tes Psikologi:
- Mengukur kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
- Ujian Teori dan Praktik:
- Pemohon harus lulus ujian teori yang diadakan online melalui sistem E-Learning (E-AVIS) serta ujian praktik di lapangan.
Proses pembuatan SIM dapat dilakukan secara online maupun offline. Untuk pembuatan SIM secara online, pemohon dapat mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi, mendaftar, dan mengikuti ujian teori. Sementara itu, pembuatan secara offline mengharuskan pemohon untuk datang ke kantor Satpas dengan dokumen lengkap dan mengikuti ujian di lokasi tersebut.
Dengan tarif yang terjangkau dan proses yang semakin mudah berkat layanan digital, diharapkan para pengendara semakin menyadari pentingnya memiliki SIM. Kesadaran ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kelancaran berlalu lintas di Indonesia. Maka dari itu, pastikan Anda memperpanjang SIM pada waktu yang tepat untuk menghindari masalah legalitas berkendara.