Read

Tak Mau Ketinggalan! Iuran BPJS Kesehatan 2025 Alami Perubahan Drastis!

Pada 4 Januari 2025, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Meski sistem BPJS Kesehatan sedang dalam transisi menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Juli 2025, saat ini tarif iuran belum mengalami perubahan. Rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
    Iuran untuk peserta ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah:
    Iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji per bulan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

  3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan sektor swasta:
    Sama dengan PPU di lembaga pemerintah, iuran juga sebesar 5% dari gaji per bulan dengan komposisi pembayaran yang sama.

  4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU:
    Untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua, iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.

  5. Iuran untuk kerabat lain PPU dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU):

    • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.
    • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
    Iuran ditentukan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Terlepas dari penyesuaian yang akan datang dengan penerapan KRIS, besaran iuran saat ini tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selama masa transisi ini, peserta diharapkan untuk melanjutkan pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku sampai penerapan sistem KRIS yang diharapkan akan memberikan hak perawatan setara bagi seluruh peserta pada pertengahan tahun 2025.

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri, langkah-langkah yang harus diikuti antara lain mengunjungi kantor BPJS terdekat, menyiapkan dokumen seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP, serta melakukan pembayaran iuran melalui bank yang ditunjuk. Proses pendaftaran ini penting agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Dengan adanya perubahan dalam sistem kelas dan hingga diterapkannya KRIS, pemerintah berkomitmen untuk memastikan akses layanan kesehatan yang lebih merata bagi semua anggota masyarakat, sembari mempertahankan keterjangkauan iuran bagi peserta.

Cung Media

Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button