Syarat dan Ketentuan Perpanjang SKCK 2025 yang Wajib Diketahui!

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mencatat riwayat kejahatan seseorang. SKCK sering diperlukan dalam berbagai keperluan administratif seperti melamar pekerjaan atau urusan hukum. SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan, dan setelah masa berlaku habis, pemohon harus melakukan perpanjangan. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penerbitan SKCK, berikut adalah syarat dan ketentuan terbaru untuk perpanjangan SKCK pada tahun 2025.

Proses perpanjangan SKCK mengharuskan pemohon untuk melampirkan beberapa dokumen. Adapun syarat perpanjangan SKCK 2025 meliputi:

1. Fotokopi SKCK sebelumnya
Dokumen ini berfungsi untuk memverifikasi data pemohon dan catatan kepolisian sebelumnya.

2. Pasfoto ukuran 4×6 cm sebanyak lima lembar
Pasfoto harus berwarna dan formal dengan pakaian sopan dan berkerah.

3. Fotokopi e-KTP atau SIM
Ini memastikan identitas pemohon sesuai dengan data yang terdaftar di kepolisian.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Sebagai bukti bahwa pemohon sesuai dengan data keluarga yang terdaftar.

5. Fotokopi Akta Kelahiran atau Akta Kenal Lahir
Dokumen ini menunjukkan bukti kelahiran pemohon sebagai referensi identitas.

6. Formulir perpanjangan SKCK
Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar, yang dapat diperoleh di kantor polisi.

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, pemohon dapat melakukan perpanjangan SKCK melalui dua cara, yaitu secara offline dan online.

1. Perpanjang SKCK Secara Offline:
Pemohon dapat mengunjungi kantor polisi terdekat, baik itu Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Prosesnya meliputi pengisian formulir, penyerahan dokumen persyaratan, dan pengambilan foto serta sidik jari jika diperlukan.

2. Perpanjang SKCK Secara Online:
Polri juga menyediakan layanan perpanjangan SKCK secara elektronik lewat aplikasi Polri Super App. Berikut langkah-langkahnya:
– Unduh dan buka aplikasi Polri Super App.
– Daftar atau masuk dengan akun yang sudah ada.
– Pilih menu SKCK dan pilih opsi Perpanjang SKCK.
– Isi formulir data diri dan unggah dokumen persyaratan dalam format digital, seperti KTP, KK, SKCK lama, dan pasfoto.
– Lakukan pembayaran sesuai instruksi aplikasi.
– Setelah diverifikasi, SKCK dapat diambil di kantor polisi atau dikirim sesuai dengan alamat yang diisi.

Biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan SKCK adalah Rp30.000, yang dapat dibayar di kantor polisi atau secara online, sesuai dengan pilihan pemohon.

Secara penting, ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait perpanjangan SKCK. Pertama, perpanjangan SKCK harus dilakukan di kantor polisi sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP atau SIM. Kedua, jika SKCK hilang atau masa berlakunya lebih dari satu tahun, pemohon harus mengajukan penerbitan SKCK baru, bukan perpanjangan. Ketiga, proses perpanjangan dapat dilakukan paling cepat sebelum masa berlaku SKCK habis, dan tidak lebih dari satu tahun setelah masa berlaku berakhir.

Dengan pemahaman yang baik mengenai syarat, cara, dan biaya perpanjangan SKCK 2025, diharapkan setiap pemohon dapat menjalani proses dengan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mempersiapkan semua dokumen dan memenuhi syarat serta ketentuan yang telah ditetapkan adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran perpanjangan SKCK.

Berita Terkait

Back to top button