Read

Syarat dan Ketentuan Pembuatan SIM B Tahun 2025 yang Wajib Diketahui

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Untuk tahun 2025, terdapat pembaruan mengenai syarat dan ketentuan pembuatan SIM golongan B, yang mencakup dua jenis, yaitu SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan mobil barang. Sementara itu, SIM B2 digunakan untuk mengemudikan alat berat serta kendaraan penarik yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg.

Berikut adalah syarat pembuatan SIM B yang harus diperhatikan oleh calon pemohon:

  1. Usia Minimum:

    • SIM B1: Pemohon harus berusia minimal 20 tahun.
    • SIM B2: Pemohon harus berusia minimal 21 tahun.
  2. Masa Kepemilikan SIM Sebelumnya:

    • SIM B1: Pemohon wajib sudah memiliki SIM A atau SIM A Umum selama minimal 12 bulan.
    • SIM B2: Pemohon harus memiliki SIM B1 atau SIM B1 Umum yang telah digunakan selama 12 bulan.
  3. Dokumen yang Diperlukan:
    • KTP asli dan fotokopi (2 lembar).
    • SIM sebelumnya (jika melakukan perpanjangan).
    • Surat keterangan sehat dari dokter.
    • Pas foto berwarna dengan latar belakang yang sesuai (warna biru atau merah, ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar).
    • Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S).
    • Dokumen keimigrasian (khusus untuk Warga Negara Asing).

Proses pembuatan SIM B dimulai dengan pendaftaran yang dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah pendaftaran, dokumen yang diajukan akan diverifikasi. Calon pemohon kemudian harus mengikuti ujian teori dan praktik mengemudi, serta melakukan perekaman biometrik yang memuat data sidik jari dan pengenalan wajah. Setelah semua tahap dilewati, pemohon dapat melakukan pembayaran administrasi, dan SIM B akan diterbitkan.

Biaya pembuatan SIM B untuk tahun 2025 telah ditentukan sebagai berikut:

  • Biaya pembuatan SIM B1: Rp 120.000
  • Biaya pembuatan SIM B2: Rp 120.000
  • Biaya perpanjangan SIM B1: Rp 80.000
  • Biaya perpanjangan SIM B2: Rp 80.000

Total waktu penyelesaian proses pembuatan SIM diperkirakan sekitar 1-2 jam, tergantung pada antrean yang ada. Untuk mempermudah proses, calon pemohon disarankan untuk memastikan bahwa semua dokumen lengkap dan mengikuti ujian dengan baik.

Pentingnya pemahaman terhadap syarat dan ketentuan pembuatan SIM B tidak hanya berlaku untuk keamanan individu, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan serta kepatuhan pada peraturan lalu lintas yang berlaku.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button