Read

Syarat dan Ketentuan Pembuatan SIM B Tahun 2025: Simak Info Lengkap!

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang diwajibkan bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Untuk tahun 2025, pembuatan SIM golongan B yang mencakup SIM B1 dan SIM B2 memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemohon. Penggolongan ini penting untuk memastikan pengendara memiliki kemampuan yang sesuai tergantung jenis kendaraan yang dioperasikan.

Penggolongan SIM B terdiri dari dua jenis:

  1. SIM B1: Diperuntukkan bagi pengemudi yang akan mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg, termasuk bus dan mobil barang.
  2. SIM B2: Diperuntukkan untuk pengemudi yang mengoperasikan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan yang menarik kereta tempelan dengan berat lebih dari 1.000 kg.

Untuk mendapatkan SIM B, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Pertama, usia minimum pemohon untuk SIM B1 adalah 20 tahun, sedangkan untuk SIM B2 adalah 21 tahun. Kedua, pemohon diharuskan memiliki SIM sebelumnya, yaitu SIM A untuk SIM B1 dan SIM B1 untuk SIM B2, yang telah aktif selama minimal 12 bulan.

Dokumen yang diperlukan untuk proses pembuatan SIM B meliputi:

  • KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
  • SIM sebelumnya jika melakukan perpanjangan.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Pas foto berwarna dengan latar belakang yang sesuai.
  • Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S).
  • Surat dokumen keimigrasian (untuk Warga Negara Asing).

Proses pembuatan SIM B melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pendaftaran: Mengisi formulir pendaftaran di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Verifikasi Dokumen: Memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan valid.
  3. Ujian Teori dan Praktik: Melalui ujian teori dan simulasi pengemudian.
  4. Perekaman Biometrik: Merekam data seperti sidik jari dan pengenalan wajah.
  5. Pembayaran: Melakukan pembayaran biaya administrasi ke bank yang ditunjuk.
  6. Penerbitan SIM: Jika semua langkah diikuti dengan benar, SIM B akan diterbitkan.

Biaya untuk pembuatan SIM B terbaru adalah Rp 120.000 untuk pembuatan baru dan Rp 80.000 untuk perpanjangan.

Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan semua proses ini sekitar 1-2 jam, tergantung pada kondisi antrean di Satpas. Para pemohon disarankan untuk membawa semua dokumen lengkap dan mempersiapkan diri untuk ujian terkait.

Dengan memahami syarat dan mengikuti prosedur yang ada, diharapkan pembuatan SIM B pada tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan efisien.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button