Syarat dan Cara Pindah KK Keluar Kabupaten/Kota 2025, Simak!

Dalam konteks mobilitas penduduk yang meningkat, banyak orang yang harus berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, baik karena faktor pekerjaan, pendidikan, atau alasan pribadi lainnya. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan saat pindah adalah pemindahan Kartu Keluarga (KK). Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia menetapkan syarat dan cara terbaru untuk melakukan pemindahan KK keluar kabupaten atau kota yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Proses pemindahan KK dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) baik di daerah asal maupun tujuan. Untuk memudahkan proses, berikut adalah syarat dan langkah-langkah yang harus diikuti untuk pindah KK:

  1. Syarat pindah KK di kantor Dukcapil daerah asal:

    • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk atau F-1.03, yang tersedia di kantor Dukcapil setempat.
    • Menyertakan fotokopi KK yang lama.
    • Jika anak-anak di bawah 17 tahun tidak ikut pindah, dibutuhkan penjelasan dari kepala keluarga atau kerabat yang akan menjadi wali mereka, beserta surat pernyataan yang sah.
    • Dalam kasus ini, anak yang ditinggal dapat dititipkan pada KK saudaranya, yang juga harus dilengkapi dengan surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
  2. Syarat pindah KK di kantor Dukcapil daerah tujuan:

    • Menyertakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) sebagai salah satu dokumen penting.
    • Menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika tinggal menumpang atau menyewa.
    • Menyampaikan surat pernyataan untuk diterima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang akan ditumpangi dan surat kuasa pengasuhan anak yang diperlukan.
    • Menyerahkan e-KTP dan Kartu Indonesia Anak (jika ada).
  3. Cara pindah KK ke luar kabupaten atau kota:

    • Di kantor Dukcapil daerah asal:
      • Pemohon harus mengisi Formulir F-1.03 dan menyertakan fotokopi KK.
      • Jika kepala keluarga turut pindah, KK baru dengan nomor berbeda akan diterbitkan.
    • Di kantor Dukcapil daerah tujuan:
      • Setelah mendapatkan SKPWNI, pemohon harus menyerahkan dokumen tersebut kepada petugas di kantor Dukcapil.
      • Lampirkan surat pernyataan pemilik rumah jika tinggal menumpang atau menyewa.
  4. Untuk pemohon yang telah menetap di daerah tujuan tanpa mengurus pindah KK di daerah asal:
    • Pemohon harus mengunjungi kantor Dukcapil setempat dan membawa dokumen penting seperti fotokopi KK, e-KTP, dan surat pernyataan dari orang tua atau wali.
    • Petugas Dukcapil akan membantu proses pengurusan SKPWNI melalui komunikasi dengan Dukcapil daerah asal.

Mengingat pentingnya pemindahan KK dalam proses administrasi kependudukan, penting bagi setiap individu untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku. Dengan langkah-langkah yang jelas ini, diharapkan pengurusan perpindahan domisili KK dapat berlangsung dengan lebih efisien dan tanpa masalah. Syarat-syarat yang harus dipenuhi memungkinkan pemohon untuk menyelesaikan semua proses administrasi dengan baik, baik di daerah asal maupun tempat tinggal baru.

Exit mobile version