Read

Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan KLJ 2025: Simak Info Terbaru!

Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kembali diluncurkan pada tahun 2025 untuk memberikan dukungan kepada lansia berpendapatan rendah di wilayah DKI Jakarta. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi kelompok lansia. Bantuan yang diberikan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari para lansia, serta memberikan akses kepada mereka dalam layanan kesehatan.

Tiap penerima program KLJ akan menerima bantuan tunai sebesar Rp300.000 setiap bulan, yang akan disalurkan langsung melalui rekening Bank DKI. Ini merupakan langkah pemerintah untuk menjamin keberlangsungan hidup para lansia dengan meningkatkan akses dan dukungan finansial.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para lansia agar dapat menerima bantuan KLJ pada tahun 2025. Berikut adalah daftar syarat yang perlu diperhatikan:

  1. Berusia 60 tahun ke atas.
  2. Berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
  3. Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) DKI Jakarta.
  5. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap.
  6. Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas lain yang dibiayai oleh pemerintah.
  7. Menyertakan KTP dan KK, baik yang asli maupun fotokopi.
  8. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh RT/RW atau kelurahan setempat jika diperlukan.

Apabila sudah memenuhi syarat, lansia dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan KLJ melalui tahapan berikut:

  1. Daftar di Kelurahan atau Kecamatan: Calon penerima bantuan perlu mendaftarkan diri langsung di kantor kelurahan atau kecamatan setempat dengan membawa dokumen identitas resmi, seperti KTP dan KK.

  2. Proses Verifikasi dan Validasi Data: Setelah pendaftaran, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan keabsahan informasi yang diberikan.

  3. Penginputan Data ke DTKS: Jika dinyatakan lolos, data calon penerima akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  4. Penerbitan dan Distribusi Kartu KLJ: Calon penerima yang berhasil akan mendapatkan informasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta mengenai penerbitan dan distribusi Kartu Lansia Jakarta.

Bantuan KLJ diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial bagi lansia yang kurang mampu di Jakarta, sekaligus menjadi solusi bagi mereka untuk mengatasi tantangan ekonomi sehari-hari. Para lansia yang memenuhi persyaratan di atas diharapkan segera melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini agar bisa memanfaatkan program yang bermanfaat ini.

Bagas Saputra

Bagas Saputra adalah penulis di situs cungmedia.com. Cung Media adalah portal berita dan media online yang menyajikan informasi terkini, menarik, dan viral seputar peristiwa lokal hingga nasional dengan gaya yang informatif dan mudah diakses.

Artikel Terkait

Back to top button